STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Pada realita saat ini adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di negara maju maupun di negara berkembang yang mempergunakan sistem kapitalis sebagai sistem ekonomi negaranya, sehingga menciptakan kemiskinan dimana-mana. Pandangan dunia Islam termasuk ekonomi. Islam memandang ekonomi berada di tengah dan memperjuangkan keseimbangan yang adil di semua bidang ekonomi, termasuk keseimbangan antara bisnis dan modal, output dan konsumsi, perantara produsen dan konsumen, dan kelompok sosial. Konsumsi seorang muslim juga perlu berorientasi pada kasih sayang dan empati kepada mereka yang kurang kuat dan lebih membutuhkan. karena memperbaiki diri juga berarti memperbaiki orang lain. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan riset kepustakaan (Library research), yaitu penelusuran dan pemanfaatan sumber perpustakaan untuk memperoleh data yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil Penelitian bahwa Qardhawi berpendapat bahwa hal ini tidak sepenuhnya akurat berdasarkan temuan kajian ekonomi Islam yang lebih menekankan pada distribusi daripada produksi dan konsumsi. Penegasan ini dapat diterima jika sarana, prasarana, dan metode adalah yang dimaksudkan untuk produksi dan konsumsi. Sementara ini berlangsung, akan sulit untuk menerima pernyataan ini jika yang dimaksud adalah tujuan, nilai, dan pengaturan sistem produksi.

Yusuf Qardhawi menjelaskan produksi dalam Hukum Islam sebagai alat dan proses kerja dasar yang mencakup penekanan pada sumber daya alam, kerangka halal, perlindungan lingkungan, dan tujuan spesifik, yang membantu umat Islam memahami praktik produksi dari perspektif Islam.Sementara itu, konsumsi didorong untuk memenuhi kebutuhan esensial guna menggerakkan roda perekonomian, namun harus sesuai syariat Islam, menghindari pemborosan, dan mengutamakan yang sehat serta suci.Dengan demikian, pemikiran Qardhawi menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara produksi dan konsumsi yang berlandaskan etika Islam demi kesejahteraan individu dan pembangunan masyarakat.

Penelitian ini telah menyajikan analisis komprehensif mengenai pemikiran Yusuf Qardhawi tentang produksi dan konsumsi dalam Hukum Islam, memberikan landasan teoritis yang kuat. Untuk memperkaya khazanah keilmuan, saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama yang relevan dan dapat diaplikasikan dalam konteks kontemporer. Pertama, sangat menarik untuk melakukan studi empiris yang menyelidiki implementasi praktis dari prinsip-prinsip produksi dan konsumsi Yusuf Qardhawi di tengah masyarakat, khususnya pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah atau komunitas Muslim yang aktif dalam ekonomi lokal. Pertanyaan penelitian bisa mencakup sejauh mana pemahaman dan praktik mereka sejalan dengan konsep Qardhawi, serta dampak nyata penerapan prinsip-prinsip tersebut terhadap keberlanjutan bisnis, distribusi pendapatan, dan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput. Ini akan melengkapi analisis teoritis dengan bukti-bukti lapangan yang konkret. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif yang lebih luas, membandingkan pemikiran Yusuf Qardhawi dengan pandangan ulama atau pemikir ekonomi Islam kontemporer lainnya terkait penekanan antara produksi, konsumsi, dan distribusi. Mengingat bahwa Qardhawi memiliki perspektif unik tentang prioritas distribusi dibandingkan produksi dan konsumsi dalam beberapa konteks, perbandingan ini dapat mengungkap nuansa perbedaan dan persamaan dalam pendekatan ekonomi Islam, serta implikasinya terhadap model pembangunan ekonomi syariah yang ideal. Ketiga, berdasarkan pemikiran Qardhawi yang menekankan tujuan, nilai, dan pengaturan sistem produksi, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada perumusan kerangka kebijakan dan regulasi ekonomi syariah yang konkret. Hal ini termasuk merancang panduan etika produksi dan konsumsi yang dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan ekonomi nasional atau lokal, dengan tujuan mengurangi ketimpangan dan mendorong pembangunan yang berkeadilan, sesuai dengan maqashid syariah. Dengan demikian, penelitian masa depan dapat menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perumusan solusi ekonomi yang Islami dan berkelanjutan.

  1. #perspektif islam#perspektif islam
  2. #maqashid syariah#maqashid syariah
Read online
File size599.65 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-21T
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test