STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Penelitian ini mengkaji praktik terkini pengintegrasian norma syariah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia dan melakukan analisis yurisprudensi terhadap praktik tersebut. Kajian menemukan setidaknya ada 442 Perda bernuansa syariah yang telah ditetapkan di berbagai wilayah Indonesia, seperti provinsi Aceh, Sumatera Barat, Banten, dan Sulawesi. Perda tersebut mengatur berbagai aspek, seperti penerapan syariat Islam, larangan prostitusi, penerapan wajib membaca Al‑Quran, dan penataan pakaian Islami. Analisis yuridis‑normatif menunjukkan bahwa praktik integrasi norma syariah ke dalam pembentukan Perda harus sesuai dengan prinsip‑prinsip yang terkandung dalam Undang‑Undang Dasar 1945, khususnya tentang jaminan kebebasan beragama dan larangan diskriminasi. Peraturan tersebut juga harus sejalan dengan hierarki peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Piagam Syariah harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan hak konstitusional lainnya. Proses pembentukan Perda Syariah perlu melibatkan partisipasi masyarakat luas agar memperoleh legitimasi yang kuat.

Penelitian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pembentukan Perda bernuansa syariah di berbagai daerah, terutama di wilayah mayoritas Muslim.Perda tersebut mengatur aspek-aspek kehidupan publik seperti pelaksanaan syariat, pakaian, moralitas, dan pendidikan, dengan tujuan menanamkan nilai Islam dalam kebijakan daerah.Namun, masih diperlukan harmonisasi yang lebih komprehensif agar Perda tersebut selaras dengan prinsip kebijakan negeri, perlindungan hak asasi, dan pencegahan diskriminasi.

Pertama, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi mekanisme partisipasi publik yang lebih inklusif dalam penyusunan Perda bernuansa syariah, khususnya melalui platform konsultasi daring yang memungkinkan perwakilan masyarakat, akademisi, dan tokoh agama berkolaborasi; pertanyaannya adalah apakah pendekatan ini meningkatkan legitimasi dan transparansi proses pembuatan undang‑undang regional? Kedua, perlu diteliti dampak jangka panjang penerapan Perda tersebut terhadap hak asasi minoritas non‑Muslim di daerah dengan mayoritas Muslim, misalnya menilai persepsi dan perlakuan terhadap hak kebebasan beragama setelah pengesahan undang‑undang tersebut; apakah terjadi kenaikan atau penurunan tingkat klaim diskriminasi? Ketiga, studi komparatif antar‑regi yang memiliki Perda bersifat syariah berbeda dapat membandingkan praktik koordinasi antar‑provinsi, menilai faktor‑faktor yang memengaruhi harmonisasi regulasi, dan mengidentifikasi strategi kooperatif yang paling efektif untuk meminimalisir konflik hukum; pertanyaannya adalah strategi apa yang dapat diterapkan secara nasional agar Perda tetap sesuai hierarki hukum nasional? Keempat, evaluasi kapasitas penegakan hukum di tingkat daerah dapat memeriksa apakah sumber daya manusia dan kebijakan sektor publik cukup mendukung implementasi Perda syariah tanpa melanggar prinsip kesetaraan hukum; pertanyaan: bagaimana model pelatihan pengacara dan penegak hukum bisa disesuaikan? Kelima, penelitian kualitatif mendalam mengenai peran tokoh agama dan komunitas Muslim dapat mengungkap motivasi mereka dalam mempromosikan Perda bertolak belakang dengan penegakan norma sekuler; dikenal juga dengan pertanyaan: apakah motivasi tersebut lebih didorong oleh keyakinan agama atau kepentingan regional?.

  1. #bank syariah#bank syariah
  2. #sumber daya#sumber daya
Read online
File size320.17 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1n0
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test