UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

. Selama lebih kurang empat belas abad hukum kewarisan Islam selalu dianggap sebagai doktrin yang bersifat qatî yang menutup rapat ruang ijtihad dan harus diterima secara taken for granted. Namun seiring perubahan dan perkembangan zaman, eksistensi hukum kewarisan Islam dalam Alquran mulai digugat. Oleh sebagian pemikir liberal dan aktivis feminisme, hukum kewarisan Islam produk ulama salaf dianggap sebagai aturan yang cenderung diskriminatif—semisal mendiskreditkan dan merugikan hak-hak perempuan—dan tidak berorientasi pada keadilan manusia. Karenanya, ketentuan hukum waris Islam tersebut harus ditafsir ulang, bahkan didekonstruksi dengan mempertimbangkan perkembangan sosial masyarakat.

Munculnya pemikiran dan gagasan yang mengkritisi hukum kewarisan Islam klasik berangkat dari polemik ketentuan 2.1 antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris.1, ulama yang memperbarui makna hukum kewarisan berdasarkan semangat keadilan, dan ulama yang menempuh cara hibah sebagai alternatif solusi.Hukum kewarisan Islam sebenarnya mengusung perlindungan hak perempuan dengan keseimbangan antara hak waris dan nafkah.

Penelitian lanjutan dapat mengembangkan pendekatan kontekstual dalam memahami hukum kewarisan Islam dengan mempertimbangkan dinamika sosial modern. Studi lebih mendalam tentang relasi antara hak waris dan kewajiban nafkah dalam konteks masyarakat kontemporer juga diperlukan. Selain itu, perlu ada eksplorasi tentang penerapan metode hibah sebagai alternatif pembagian harta waris yang lebih adil dan fleksibel.

  1. #islam klasik#islam klasik
Read online
File size287.49 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test