UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Artikel ini mencoba meneliti tentang hak nafkah wanita karier atau perempuan yang bekerja. Dalam tradisi fikih klasik, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya didasarkan pada prinsip pemisahan harta antara suami dan istri. Prinsip ini mengikuti alur pikir bahwa suami adalah pencari rezeki, sedangkan istri bukan pencari rezeki. Pemahaman istri bekerja atau wanita karier yang harus digantungkan kepada izin suami itu perlu dibaca ulang atau ditinjau kembali karena ulama tidak menyebutkan dalil yang jelas tentang hal itu. Dan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan bekerja dengan izin suami. Begitu juga banyaknya fakta sejarah yang mengungkapkan wanita-wanita yang bekerja atau wanita karier di masa Nabi, seperti Âishah, Ummu Mubâshir, dan lain-lain.

Pemahaman klasik mengenai istri bekerja atau wanita karier yang harus digantungkan kepada izin suami perlu dibaca ulang atau ditinjau kembali karena para ulama tidak menyuguhkan argumentasi yang jelas tentang hal itu.Dan juga tidak adanya dalil yang melarang, baik laki-laki maupun perempuan untuk bekerja, serta tidak ada dalil yang tegas tentang keharusan izin suami bagi istri yang akan bekerja atau berkarier.Begitu juga tidak sedikit fakta sejarah yang mengungkapkan wanita-wanita yang bekerja atau wanita karier di masa Rasulullah, seperti Âishah, Ummu Mubâshir, dan lain-lain.

Sebagai kelanjutan dari penelitian ini yang membahas nafkah wanita karier dalam perspektif fikih klasik, salah satu saran penelitian baru adalah mengkaji lebih dalam bagaimana penerapan prinsip pemisahan harta dalam keluarga muslim saat ini mempengaruhi keputusan wanita untuk berkarier dan hak nafkah mereka, mungkin dalam bentuk studi komparatif antara komunitas urban dan rural. Saran lainnya adalah meneliti dampak budaya sosial dan norma hukum positif terhadap pemahaman fikih tentang wanita bekerja, seperti dengan menganalisis kasus-kasus nyata di pengadilan keluarga untuk melihat apakah ada evolusi dalam pendapat ulama modern mengenai pemisahan peran gender. Terakhir, pengembangan dapat dilakukan melalui penelitian yang mengeksplorasi model baru kesetaraan gender dalam nafkah, di mana wanita karier berkontribusi secara ekonomi, dan bagaimana hal ini bisa diintegrasikan ke dalam tafsir fikih klasik tanpa kehilangan esensi ajaran Islam, mungkin dengan fokus pada hadits yang mendukung kemandirian wanita seperti yang dilakukan oleh istri-istri nabi. Kedua penelitian pertama membangun dari latar belakang historis dan keterbatasan interpretasi ulama klasik yang kurang mempertimbangkan konteks sosial kontemporer, sedangkan yang ketiga mengembangkan hasil tentang fakta sejarah wanita bekerja di masa nabi untuk mencari solusi praktis dalam fikih modern. Dengan demikian, penelitian-penelitian ini dapat memajukan pemahaman bahwa pekerjaan wanita bukanlah penghalang untuk kewajiban nafkah, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi zaman untuk keadilan sosial.

  1. #fikih klasik#fikih klasik
Read online
File size353.22 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test