STAINSTAIN
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ahSistem Kewarisan di Indonesia secara umum menggunakan beberapa landasan hukum diantaranya berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam serta hukum adat. Melihat dari sebagian masyarakat muslim Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, kewarisan beda agama merupakan salah satu persoalan sehingga lewat tulisan ini akan dikaji bagaimana sistem kewarisan bilateral antara ahli waris yang berbeda agama dalam hukum perdata dan KHI. Adapun tujuan dan manfaatnya adalah untuk mengetahui hukum atau aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama jika pewarisnya sudah meninggal. Antara hukum perdata dan KHI terjadi perbedaan mengenai kewarisan bilateral antara ahli waris yang berbeda agama. Hukum perdata mengenal sistem kewarisan bilateral bagi para pihak yang berbeda agama, dimana para ahli waris menerima bagiannya berdasarkan kekerabatan bapak atau ibu. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterapkan bahwa perbedaan agama menyebabkan para pihak tidak dapat saling mewarisi. Walaupun rumusan KHI hanya menegaskan bahwa ahli waris yang beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris, akan tetapi dapat dipahami bahwa kompilasi hanya memberikan petunjuk bahwa persamaan aqidah menjadi persyaratan untuk saling mewarisi.
Hukum perdata mengakui sistem kewarisan bilateral bagi pihak yang berbeda agama, di mana ahli waris menerima harta berdasarkan kekerabatan melalui garis bapak atau ibu sesuai ketentuan dalam Pasal 850, 853, dan 856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Sebaliknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menghalangi hak kewarisan, karena syaratnya adalah kesamaan aqidah atau keyakinan Islam.Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa muslim tidak mewarisi non-muslim dan sebaliknya, sehingga perbedaan agama mengakibatkan putusnya hubungan waris secara hukum.
Pertama, perlu dikaji lebih dalam mengenai konsep wasiat wajibah dalam konteks pluralisme keluarga, khususnya apakah ketentuan ini dapat dikembangkan menjadi bentuk kewajiban hukum formal yang mengakomodasi kerabat non-Muslim tanpa mengubah prinsip syariah. Kedua, perlu penelitian tentang bagaimana sistem hukum perdata dan KHI dapat diselaraskan dalam kasus kewarisan lintas agama di pengadilan, guna menghindari tumpang tindih yurisdiksi dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ketiga, sebaiknya dilakukan studi komparatif terhadap pengalaman negara-negara dengan populasi Muslim minoritas namun sistem hukum keluarga inklusif, untuk melihat kemungkinan adaptasi model hukum waris yang lebih adil dan sesuai dengan realitas sosial di Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan dasar konseptual untuk mereformasi hukum waris yang lebih responsif terhadap keragaman agama dalam keluarga. Penting untuk mengevaluasi bagaimana nilai keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan prinsip hukum agama maupun hukum nasional. Selain itu, perlu eksplorasi terhadap praktik hukum adat yang mungkin memiliki mekanisme kewarisan inklusif yang dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Studi tentang kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi konflik waris lintas agama juga penting untuk memahami kebutuhan riil masyarakat. Model pewarisan berbasis kesepakatan keluarga pra-kematian perlu diteliti efektivitasnya. Temuan dari penelitian-penelitian ini dapat menjadi dasar untuk rancangan hukum waris yang lebih holistik. Pembaruan hukum waris harus berangkat dari realitas kemajemukan bangsa Indonesia.
| File size | 78.07 KB |
| Pages | 13 |
| Short Link | https://juris.id/p-11F |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
STKIP PERSADASTKIP PERSADA Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode survei, di mana data diperoleh melalui penyebaran angket kepada responden yangPenelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode survei, di mana data diperoleh melalui penyebaran angket kepada responden yang
JIMF BIJIMF BI Lingkungan yang aman, transparan, dan berfitur sesuai Syariah, termasuk keberadaan penasihat Syariah, sangat krusial untuk membangun kepercayaan dalamLingkungan yang aman, transparan, dan berfitur sesuai Syariah, termasuk keberadaan penasihat Syariah, sangat krusial untuk membangun kepercayaan dalam
IBSIBS Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh literasi keuangan syariah terhadap perilaku pengelolaan keuangan mahasiswa. Objek penelitian iniTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh literasi keuangan syariah terhadap perilaku pengelolaan keuangan mahasiswa. Objek penelitian ini
STAISAMSTAISAM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis green economy dari perspektif ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis green economy dari perspektif ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan
STAISAMSTAISAM BMT merekrut lulusan ekonomi syariah dengan kompetensi akuntansi, administrasi, manajemen, dan pemasaran, namun institusi menilai bahwa kompetensi tersebutBMT merekrut lulusan ekonomi syariah dengan kompetensi akuntansi, administrasi, manajemen, dan pemasaran, namun institusi menilai bahwa kompetensi tersebut
STIKESNHSTIKESNH Meningkatnya jumlah penderita diabetes mellitus menyebabkan peningkatan komplikasi diabetes diantaranya adalah luka pada kaki. Perawatan luka yang tepatMeningkatnya jumlah penderita diabetes mellitus menyebabkan peningkatan komplikasi diabetes diantaranya adalah luka pada kaki. Perawatan luka yang tepat
UADUAD Franchise (waralaba) merupakan sebuah model bisnis yang telah terbukti berhasil dan banyak pengusaha menggunakan model bisnis tersebut saat ini. DalamFranchise (waralaba) merupakan sebuah model bisnis yang telah terbukti berhasil dan banyak pengusaha menggunakan model bisnis tersebut saat ini. Dalam
STAINSTAIN Aturan dasarnya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Salah satunya fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn,Aturan dasarnya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Salah satunya fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn,
Useful /
STIEPARISTIEPARI Latar belakang pendidikan berpengaruh terhadap penerapan SAK EMKM. Sosialisasi SAK EMKM berpengaruh positif signifikan terhadap penerapan SAK EMKM. PemahamanLatar belakang pendidikan berpengaruh terhadap penerapan SAK EMKM. Sosialisasi SAK EMKM berpengaruh positif signifikan terhadap penerapan SAK EMKM. Pemahaman
JIMF BIJIMF BI Analisis data panel dalam studi ini menemukan bahwa zakat yang berdampak, seperti yang ditunjukkan oleh IKB yang lebih tinggi, sangat terkait dengan penurunanAnalisis data panel dalam studi ini menemukan bahwa zakat yang berdampak, seperti yang ditunjukkan oleh IKB yang lebih tinggi, sangat terkait dengan penurunan
UADUAD 10/2016 menimbulkan problematika hukum karena sekaligus melindungi demokrasi dengan mencegah penyalahgunaan jabatan incumbent, namun juga menghambat pelaksanaan10/2016 menimbulkan problematika hukum karena sekaligus melindungi demokrasi dengan mencegah penyalahgunaan jabatan incumbent, namun juga menghambat pelaksanaan
UADUAD Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatanMengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan