STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Sistem Kewarisan di Indonesia secara umum menggunakan beberapa landasan hukum diantaranya berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam serta hukum adat. Melihat dari sebagian masyarakat muslim Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, kewarisan beda agama merupakan salah satu persoalan sehingga lewat tulisan ini akan dikaji bagaimana sistem kewarisan bilateral antara ahli waris yang berbeda agama dalam hukum perdata dan KHI. Adapun tujuan dan manfaatnya adalah untuk mengetahui hukum atau aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara pewaris dan ahli waris yang berbeda agama jika pewarisnya sudah meninggal. Antara hukum perdata dan KHI terjadi perbedaan mengenai kewarisan bilateral antara ahli waris yang berbeda agama. Hukum perdata mengenal sistem kewarisan bilateral bagi para pihak yang berbeda agama, dimana para ahli waris menerima bagiannya berdasarkan kekerabatan bapak atau ibu. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterapkan bahwa perbedaan agama menyebabkan para pihak tidak dapat saling mewarisi. Walaupun rumusan KHI hanya menegaskan bahwa ahli waris yang beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris, akan tetapi dapat dipahami bahwa kompilasi hanya memberikan petunjuk bahwa persamaan aqidah menjadi persyaratan untuk saling mewarisi.

Hukum perdata mengakui sistem kewarisan bilateral bagi pihak yang berbeda agama, di mana ahli waris menerima harta berdasarkan kekerabatan melalui garis bapak atau ibu sesuai ketentuan dalam Pasal 850, 853, dan 856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Sebaliknya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menghalangi hak kewarisan, karena syaratnya adalah kesamaan aqidah atau keyakinan Islam.Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa muslim tidak mewarisi non-muslim dan sebaliknya, sehingga perbedaan agama mengakibatkan putusnya hubungan waris secara hukum.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam mengenai konsep wasiat wajibah dalam konteks pluralisme keluarga, khususnya apakah ketentuan ini dapat dikembangkan menjadi bentuk kewajiban hukum formal yang mengakomodasi kerabat non-Muslim tanpa mengubah prinsip syariah. Kedua, perlu penelitian tentang bagaimana sistem hukum perdata dan KHI dapat diselaraskan dalam kasus kewarisan lintas agama di pengadilan, guna menghindari tumpang tindih yurisdiksi dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ketiga, sebaiknya dilakukan studi komparatif terhadap pengalaman negara-negara dengan populasi Muslim minoritas namun sistem hukum keluarga inklusif, untuk melihat kemungkinan adaptasi model hukum waris yang lebih adil dan sesuai dengan realitas sosial di Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan dasar konseptual untuk mereformasi hukum waris yang lebih responsif terhadap keragaman agama dalam keluarga. Penting untuk mengevaluasi bagaimana nilai keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan prinsip hukum agama maupun hukum nasional. Selain itu, perlu eksplorasi terhadap praktik hukum adat yang mungkin memiliki mekanisme kewarisan inklusif yang dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Studi tentang kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi konflik waris lintas agama juga penting untuk memahami kebutuhan riil masyarakat. Model pewarisan berbasis kesepakatan keluarga pra-kematian perlu diteliti efektivitasnya. Temuan dari penelitian-penelitian ini dapat menjadi dasar untuk rancangan hukum waris yang lebih holistik. Pembaruan hukum waris harus berangkat dari realitas kemajemukan bangsa Indonesia.

  1. #pengaruh budaya#pengaruh budaya
  2. #sejarah islam#sejarah islam
Read online
File size78.07 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-11F
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test