UADUAD
http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/NoveltyFranchise (waralaba) merupakan sebuah model bisnis yang telah terbukti berhasil dan banyak pengusaha menggunakan model bisnis tersebut saat ini. Dalam hukum ekonomi Islam, Waralaba masih dianggap suatu hal baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan para pengusaha untuk menekuninya karena waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun dalam waralaba Syariah, sistem pembagian keuntungannya menggunakan sistem bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistem bagi hasil, dengan persentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.
Dalam perspektif hukum Islam, perjanjian waralaba mengadopsi sistem bagi hasil untuk pembagian keuntungan, dengan persentase seperti 50.40 yang disepakati oleh franchisor dan franchisee.Namun, implementasinya sering menghadapi kendala seperti kerugian, ketidakseimbangan prestasi, serta kurangnya transparansi dalam pembagian keuntungan.Untuk mengatasi kendala tersebut, penyelesaian umumnya dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pembayaran ganti rugi.
Melihat semakin berkembangnya model bisnis waralaba syariah, ada beberapa area penting yang menarik untuk diteliti lebih lanjut agar praktik ini semakin kuat dan adil. Pertama, penting untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana mekanisme mitigasi risiko dan penyelesaian sengketa dapat dirancang secara lebih inovatif dan sesuai prinsip syariah. Penelitian bisa fokus pada pengembangan model-model mediasi syariah yang melibatkan ahli fikih atau standar baku untuk menyelesaikan perselisihan terkait kerugian atau ketidakseimbangan prestasi, sehingga tidak hanya mengandalkan musyawarah konvensional. Kedua, dengan maraknya isu transparansi dalam pembagian keuntungan, perlu dilakukan penelitian mengenai pengembangan dan implementasi sistem akuntansi serta pelaporan keuangan berbasis teknologi digital. Sistem ini, misalnya menggunakan teknologi blockchain atau aplikasi terintegrasi, dapat membantu mencatat biaya operasional dan keuntungan secara otomatis dan transparan, sehingga mengurangi potensi kecurigaan atau sengketa akibat data yang tidak jelas. Ketiga, mengingat waralaba syariah seringkali memadukan berbagai konsep fikih seperti muḍārabah, syirkah, ijārah, dan ibtikār, menarik untuk melakukan studi komparatif tentang bagaimana integrasi konsep-konsep ini dapat dioptimalkan. Studi ini bisa menghasilkan model hibrida baru yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika bisnis waralaba modern, serta mengidentifikasi implikasi hukum dan ekonominya secara mendalam. Dengan penelitian-penelitian ini, diharapkan ekosistem waralaba syariah dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.
| File size | 797.9 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
UMKLAUMKLA 000 gambar yang dikategorikan ke dalam dua kelas: Senang dan Tidak Senang. Dataset tersebut melalui tahap pra-pemrosesan, termasuk penggunaan bank filter000 gambar yang dikategorikan ke dalam dua kelas: Senang dan Tidak Senang. Dataset tersebut melalui tahap pra-pemrosesan, termasuk penggunaan bank filter
INSANPRIMAMUINSANPRIMAMU Ada banyak tokoh pendidikan Islam sejak zaman klasik sampai modern. pada kesempatan ini kami akan mengkaji salah satu tokoh pemikir pendidikan Islam IndonesiaAda banyak tokoh pendidikan Islam sejak zaman klasik sampai modern. pada kesempatan ini kami akan mengkaji salah satu tokoh pemikir pendidikan Islam Indonesia
STIEBALIKPAPANSTIEBALIKPAPAN Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang dinamika pemikiran ekonomi Islam dan memberikan kontribusi terhadap diskursusHasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang dinamika pemikiran ekonomi Islam dan memberikan kontribusi terhadap diskursus
UNISRIUNISRI Undang-undang dan keputusan pengadilan adalah sumber data utama. Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur, pendapat ahli, dan kamus hukum, dan buku-bukuUndang-undang dan keputusan pengadilan adalah sumber data utama. Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur, pendapat ahli, dan kamus hukum, dan buku-buku
UADUAD Profesi dokter yang merupakan profesi tertua serta profesi mulia dengan tugas memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, dihadapkan dengan permasalahanProfesi dokter yang merupakan profesi tertua serta profesi mulia dengan tugas memberikan pelayanan medis kepada masyarakat, dihadapkan dengan permasalahan
UADUAD Hal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakahHal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakah
UADUAD Penelitian ini menyimpulkan, pertama pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, terdapat kelebihan dan kelemahan terhadapPenelitian ini menyimpulkan, pertama pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, terdapat kelebihan dan kelemahan terhadap
UADUAD Kesimpulan saya dalam tulisan ini adalah bahwa fatwa di Indonesia lebih beragam pada sisi konten dan otoritas pemberinya dibandingkan di negara Islam yangKesimpulan saya dalam tulisan ini adalah bahwa fatwa di Indonesia lebih beragam pada sisi konten dan otoritas pemberinya dibandingkan di negara Islam yang
Useful /
PTTIPTTI Kegiatan ini mencakup konseling tentang hipertensi dan pemeriksaan tekanan darah, termasuk definisi, diet, pencegahan, dan pengendalian yang terkait denganKegiatan ini mencakup konseling tentang hipertensi dan pemeriksaan tekanan darah, termasuk definisi, diet, pencegahan, dan pengendalian yang terkait dengan
PTTIPTTI Namun, minat baca anak juga harus didukung oleh sinergi antara orang tua dan guru. Implementasi kegiatan Taman Baca di Kemlakagede Village melibatkan prosesNamun, minat baca anak juga harus didukung oleh sinergi antara orang tua dan guru. Implementasi kegiatan Taman Baca di Kemlakagede Village melibatkan proses
STAIQSTAIQ Berdasarkan hal ini, dapat dilihat bahwa tugas dan tanggung jawab yang dilakukan telah dilaksanakan dengan baik. Kondisi kompetensi profesional guru tahfidzBerdasarkan hal ini, dapat dilihat bahwa tugas dan tanggung jawab yang dilakukan telah dilaksanakan dengan baik. Kondisi kompetensi profesional guru tahfidz
UNISRIUNISRI Upaya pencapaian standar etika pemerintahan dapat dipertahanBMC dengan strategi yang memperkuat kejelasan tujuan, menyempurnakan aparatur gouvernementasi,Upaya pencapaian standar etika pemerintahan dapat dipertahanBMC dengan strategi yang memperkuat kejelasan tujuan, menyempurnakan aparatur gouvernementasi,