UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Franchise (waralaba) merupakan sebuah model bisnis yang telah terbukti berhasil dan banyak pengusaha menggunakan model bisnis tersebut saat ini. Dalam hukum ekonomi Islam, Waralaba masih dianggap suatu hal baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan para pengusaha untuk menekuninya karena waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun dalam waralaba Syariah, sistem pembagian keuntungannya menggunakan sistem bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistem bagi hasil, dengan persentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.

Dalam perspektif hukum Islam, perjanjian waralaba mengadopsi sistem bagi hasil untuk pembagian keuntungan, dengan persentase seperti 50.40 yang disepakati oleh franchisor dan franchisee.Namun, implementasinya sering menghadapi kendala seperti kerugian, ketidakseimbangan prestasi, serta kurangnya transparansi dalam pembagian keuntungan.Untuk mengatasi kendala tersebut, penyelesaian umumnya dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pembayaran ganti rugi.

Melihat semakin berkembangnya model bisnis waralaba syariah, ada beberapa area penting yang menarik untuk diteliti lebih lanjut agar praktik ini semakin kuat dan adil. Pertama, penting untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana mekanisme mitigasi risiko dan penyelesaian sengketa dapat dirancang secara lebih inovatif dan sesuai prinsip syariah. Penelitian bisa fokus pada pengembangan model-model mediasi syariah yang melibatkan ahli fikih atau standar baku untuk menyelesaikan perselisihan terkait kerugian atau ketidakseimbangan prestasi, sehingga tidak hanya mengandalkan musyawarah konvensional. Kedua, dengan maraknya isu transparansi dalam pembagian keuntungan, perlu dilakukan penelitian mengenai pengembangan dan implementasi sistem akuntansi serta pelaporan keuangan berbasis teknologi digital. Sistem ini, misalnya menggunakan teknologi blockchain atau aplikasi terintegrasi, dapat membantu mencatat biaya operasional dan keuntungan secara otomatis dan transparan, sehingga mengurangi potensi kecurigaan atau sengketa akibat data yang tidak jelas. Ketiga, mengingat waralaba syariah seringkali memadukan berbagai konsep fikih seperti muḍārabah, syirkah, ijārah, dan ibtikār, menarik untuk melakukan studi komparatif tentang bagaimana integrasi konsep-konsep ini dapat dioptimalkan. Studi ini bisa menghasilkan model hibrida baru yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika bisnis waralaba modern, serta mengidentifikasi implikasi hukum dan ekonominya secara mendalam. Dengan penelitian-penelitian ini, diharapkan ekosistem waralaba syariah dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat.

  1. #perjanjian waralaba#perjanjian waralaba
  2. #adopsi sistem#adopsi sistem
Read online
File size797.9 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test