STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Penerapan produk di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sejauh ini mengundang banyak perhatian khusus, perhatian tersebut lebih condong pada penerapan akad. Karena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Sehingga, banyak yang melakukan penelitian pada penerapan akadnya. Akad-akad yang digunakan oleh LKS pada produk-produknya sejauh ini masih terdapat beberapa yang belum sesuai dengan ketentuan syariah. Aturan dasarnya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Salah satunya fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn, sekilas pada fatwa tersebut telah menjelaskan pula mengenai ketentuan akad ijarah. Pegadaian syariah yang menerapkan produk-produk berprinsip syariah, telah menerapkan produk Rahn dengan berpedoman pada fatwa tersebut. Sehingga, membutuhkan penelitian yang mendalam mengenai penerapan akad ijarah pada produk Rahn.

Berdasarkan pengelolaan data dan hasil analisis penulis, penerapan akad ijarah pada tarif jasa simpan di Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado pada produk rahn emas belum sepenuhnya sesuai fatwa DSN-MUI.Biaya ijarah berubah-ubah sesuai jumlah pinjaman, sehingga perlu evaluasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan syariah.Begitupun sebaliknya, diskon ijarah diterapkan ketika pinjaman di bawah maksimal.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengeksplorasi apakah penerapan diskon ijarah di bawah maksimal pinjaman sesuai dengan prinsip syariah, karena fatwa DSN-MUI menyatakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Selain itu, apakah mungkin ada studi yang membandingkan tarif ijarah antar cabang pegadaian syariah di berbagai daerah untuk melihat konsistensinya dalam implementasi akad? Lebih jauh, penelitian bisa mengkaji dampak pemberian bonus atau potongan biaya ketika nasabah menebus lebih awal, apakah ini tidak melanggar kaidah upah atas manfaat yang harus proporsional. Dengan pendekatan ini, kita bisa memahami lebih dalam bagaimana akad ijarah dalam produk rahn bisa diperbaiki untuk melindungi nasabah dari potensi riba. Hal ini penting karena pegadaian syariah bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah tanpa bunga. Jika tarif berubah tergantung pinjaman, apakah risiko nasabah dengan pinjaman besar lebih tinggi? Penelitian ini bisa membantu pegadaian syariah lebih transparan dan adil. Orang awam perlu tahu kalau aturan ini memastikan keamanan uang mereka. Akhirnya, ide ini bisa dikembangkan menjadi kajian tentang integrasi teknologi digital untuk menghitung ijarah secara otomatis, sehingga minimisasi kesalahan manusia.

  1. #pengaruh budaya#pengaruh budaya
  2. #asuransi jiwa#asuransi jiwa
Read online
File size166.2 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-11E
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test