UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Penelitian ini mengkaji tentang objek wakaf berupa Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3), bahwa Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Demikian dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya, karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan diolah secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran (maksudnya adalah pencatatan) ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-Undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut.

Prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis tidak jauh berbeda dengan wakaf pada umumnya, namun harus dilengkapi surat pencatatan hak cipta dari Dirjen KI sebagai bukti kepemilikan dan syarat administratif.Akibat hukumnya, hanya hak ekonomi yang beralih kepada penerima wakaf, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta (wakif), dan pemanfaatannya bersifat sementara sesuai masa perlindungan hak cipta.Wakaf hak cipta diperbolehkan meskipun bersifat sementara, sejalan dengan pendapat Mazhab Imam Malik dan peraturan perundang-undangan yang mendukung kemanfaatan dan tujuan ibadah serta kesejahteraan umum.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana mekanisme hukum yang paling tepat dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran terhadap hak cipta yang diwakafkan, terutama untuk menentukan pihak mana yang berwenang mengambil tindakan hukum, apakah penerima wakaf sebagai pemegang hak ekonomi atau pencipta sebagai pemegang hak moral. Kedua, sebaiknya dikaji bagaimana sistem pengelolaan hak cipta wakaf oleh nadzir agar pemanfaatannya berkelanjutan dan produktif sesuai dengan perkembangan digital dan ekonomi kreatif, termasuk model distribusi royalti yang transparan dan efisien. Ketiga, perlu dilakukan penelitian mengenai dampak sosial dan ekonomi dari wakaf hak cipta terhadap lembaga penerima, masyarakat, dan pencipta, serta bagaimana sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk wakaf non-tunai melalui karya intelektual.

  1. #ahmad dahlan#ahmad dahlan
  2. #istimewa yogyakarta#istimewa yogyakarta
Read online
File size761.76 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-15t
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test