INTEKOMINTEKOM

Indonesian Journal of LawIndonesian Journal of Law

Keselamatan pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari menjadi salah satu perhatian utama dalam dunia ketenagakerjaan, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi dan tanggung jawab hukum perusahaan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi CEDAW, telah diterapkan dalam melindungi pekerja perempuan.

Keselamatan pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari merupakan isu penting yang membutuhkan perhatian serius.Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur perlindungan khusus, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya pengawasan, stigma sosial, dan kurangnya fasilitas pendukung.Perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja perempuan melalui penyediaan fasilitas yang memadai, pengawasan ketat, dan kebijakan yang melindungi dari diskriminasi serta pelecehan.

Perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peningkatan kesadaran perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya. Selain itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi pekerja perempuan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan pekerja yang meningkat, tetapi juga produktivitas perusahaan yang lebih berkelanjutan.

Read online
File size476.13 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-1mJ
DMCAReport

Related /

ads-block-test