TAMANLITERATAMANLITERA

ALFIQH Islamic Law Review JournalALFIQH Islamic Law Review Journal

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kafalah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN/MUI/IV/2000. Secara umum, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu, ashil). Atas dasar pengertian tersebut, setidaknya ada tiga hal yang dikandung oleh kafalah, yaitu kesanggupan untuk memenuhi hak yang menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan mendatangkan barang yang ditanggung dan kesanggupan menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Kafalah telah banyak diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Bank syariah dengan syarat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di tandai dengan adanya akad yang melegalkan atas jaminan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru di mana segala perbuatannya berdasarkan saling tolong menolong, yaitu untuk menghilangkan kesulitan manusia dan memberikan kemudahan maupun solusi bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan.

Pada dasarnya akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru dimana segala perbuatannya berdasarkan saling tolong menolong dan tidak ada ujrah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.Kafalah telah banyak diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Bank syariah dengan syarat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Ketentuan hukum tentang Kafalah dituliskan bahwa dalam akad Kafalah, Penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.

Penelitian selanjutnya bisa menggali lebih dalam tentang bagaimana penerapan akad kafalah secara nyata di lapangan dan dampaknya bagi nasabah serta bank syariah. Sebagai contoh, sebuah studi dapat meneliti apakah pemberian jaminan kafalah benar-benar meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sebelumnya kesulitan mendapat modal. Selain itu, perlu ada perbandingan yang lebih rinci antara produk jaminan syariah seperti kafalah dan rahn (gadai) untuk mengetahui mana yang lebih efektif dan sesuai untuk berbagai jenis profil nasabah. Arah studi lain yang menarik adalah melihat sejauh mana praktik kafalah di Indonesia sudah sejalan dengan standar internasional, seperti yang diterapkan di negara-negara dengan industri keuangan syariah lebih matang, guna menemukan peluang untuk menyempurnakan regulasi di dalam negeri. Penelitian ini juga bisa fokus pada aspek hukum saat terjadi sengketa dalam akad kafalah, misalnya bagaimana putusan Badan Arbitrase Syariah memecahkan masalah wanprestasi dan apakah aturannya sudah adil bagi semua pihak. Ide-ide ini akan membantu mengembangkan pemahaman kafalah dari sekadar tinjauan teoretis menjadi sebuah solusi finansial yang praktis dan teruji.

  1. #efisiensi bank syariah#efisiensi bank syariah
Read online
File size381.18 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test