TAMANLITERATAMANLITERA
ALFIQH Islamic Law Review JournalALFIQH Islamic Law Review JournalTulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kafalah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 11/DSN/MUI/IV/2000. Secara umum, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu, ashil). Atas dasar pengertian tersebut, setidaknya ada tiga hal yang dikandung oleh kafalah, yaitu kesanggupan untuk memenuhi hak yang menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan mendatangkan barang yang ditanggung dan kesanggupan menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Kafalah telah banyak diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Bank syariah dengan syarat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di tandai dengan adanya akad yang melegalkan atas jaminan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru di mana segala perbuatannya berdasarkan saling tolong menolong, yaitu untuk menghilangkan kesulitan manusia dan memberikan kemudahan maupun solusi bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan.
Pada dasarnya akad kafalah termasuk ke dalam akad tabarru dimana segala perbuatannya berdasarkan saling tolong menolong dan tidak ada ujrah kecuali mengharapkan pahala dari Allah SWT.Kafalah telah banyak diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Bank syariah dengan syarat harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Ketentuan hukum tentang Kafalah dituliskan bahwa dalam akad Kafalah, Penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
Penelitian selanjutnya bisa menggali lebih dalam tentang bagaimana penerapan akad kafalah secara nyata di lapangan dan dampaknya bagi nasabah serta bank syariah. Sebagai contoh, sebuah studi dapat meneliti apakah pemberian jaminan kafalah benar-benar meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sebelumnya kesulitan mendapat modal. Selain itu, perlu ada perbandingan yang lebih rinci antara produk jaminan syariah seperti kafalah dan rahn (gadai) untuk mengetahui mana yang lebih efektif dan sesuai untuk berbagai jenis profil nasabah. Arah studi lain yang menarik adalah melihat sejauh mana praktik kafalah di Indonesia sudah sejalan dengan standar internasional, seperti yang diterapkan di negara-negara dengan industri keuangan syariah lebih matang, guna menemukan peluang untuk menyempurnakan regulasi di dalam negeri. Penelitian ini juga bisa fokus pada aspek hukum saat terjadi sengketa dalam akad kafalah, misalnya bagaimana putusan Badan Arbitrase Syariah memecahkan masalah wanprestasi dan apakah aturannya sudah adil bagi semua pihak. Ide-ide ini akan membantu mengembangkan pemahaman kafalah dari sekadar tinjauan teoretis menjadi sebuah solusi finansial yang praktis dan teruji.
| File size | 381.18 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
UINSAIZUUINSAIZU Persentase responden yang tidak selalu memeriksa label halal (12,41%), mengabaikan aspek halal dalam pariwisata (22,07%), dan tidak konsisten menggunakanPersentase responden yang tidak selalu memeriksa label halal (12,41%), mengabaikan aspek halal dalam pariwisata (22,07%), dan tidak konsisten menggunakan
UMMUMM Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fatwa dari Timur Tengah dan Asia Tenggara sebagai data primer, sedangkan data sekunder diperolehMetode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fatwa dari Timur Tengah dan Asia Tenggara sebagai data primer, sedangkan data sekunder diperoleh
UKIPUKIP Implikasi praktis dari penelitian ini adalah kedai kopi Papa Ong perlu memperhatikan strategi diferensiasi yang unik, menetapkan harga yang sesuai, sertaImplikasi praktis dari penelitian ini adalah kedai kopi Papa Ong perlu memperhatikan strategi diferensiasi yang unik, menetapkan harga yang sesuai, serta
UKIPUKIP Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analisis kuantitatif deskriptif, uji instrumen (validitas dan reliabilitas), asumsi klasik, serta ujiData yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analisis kuantitatif deskriptif, uji instrumen (validitas dan reliabilitas), asumsi klasik, serta uji
IAINPTKIAINPTK Kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab laki-laki sesuai kodrat penciptaannya, sehingga pembagian waris 2. Alternatif yang dapat diterapkanKewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab laki-laki sesuai kodrat penciptaannya, sehingga pembagian waris 2. Alternatif yang dapat diterapkan
FDIKJOURNAL UINMAFDIKJOURNAL UINMA Agama merupakan sebuah sistem yang mengatur semua sisi kehidupan pemeluknya baik dengan tuhannya, sesama manusia dan alam semesta. Agama tidak hanya menjanjikanAgama merupakan sebuah sistem yang mengatur semua sisi kehidupan pemeluknya baik dengan tuhannya, sesama manusia dan alam semesta. Agama tidak hanya menjanjikan
STAINSTAIN Karena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Sehingga, banyakKarena perbedaan mendasar antara LKS dengan lembaga keuangan konvensional adalah pada akad/perjanjian sebelum melakukan transaksi keuangan. Sehingga, banyak
UINUIN Dana talangan haji merupakan salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional yang diperkuat oleh IjtimakDana talangan haji merupakan salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional yang diperkuat oleh Ijtimak
Useful /
UMMUMM Melalui contoh konkret penyebaran HIV/AIDS yang sebagian besar disebabkan oleh perselingkuhan, hukum pidana positif dan hukum Islam menunjukkan rasio keadilanMelalui contoh konkret penyebaran HIV/AIDS yang sebagian besar disebabkan oleh perselingkuhan, hukum pidana positif dan hukum Islam menunjukkan rasio keadilan
MARANATHAMARANATHA Penelitian ini merupakan penelitian dengan desain potong lintang, dilakukan di Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung. Data yang digunakan merupakan dataPenelitian ini merupakan penelitian dengan desain potong lintang, dilakukan di Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung. Data yang digunakan merupakan data
UINUIN Masyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensiMasyarakat modern cenderung berpendirian bahwa pilihan seseorang untuk masuk atau keluar dari suatu agama adalah masalah privat yang tidak boleh diintervensi
UINUIN Penafsiran hukum Islam harus bergerak ke paradigma usul fikih yang universal, yang menjunjung kesetaraan gender dan menghindari produk budaya patriarkalPenafsiran hukum Islam harus bergerak ke paradigma usul fikih yang universal, yang menjunjung kesetaraan gender dan menghindari produk budaya patriarkal