IAIN SUIAIN SU

MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu KeislamanMIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman

Politik hukum merupakan dasar bagi kebijakan pengundangan dan pemberlakuan regulasi dalam tatanan sistem hukum nasional. Pengaturan dan pemberlakuan regulasi perbankan syariah di Indonesia dalam perspektif politik hukum perlu dipahami. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perbankan syariah mencerminkan dimensi kebijakan dasar sebagai respons terhadap perkembangan industri perbankan syariah yang memerlukan kepastian dan keadilan hukum. Dalam dimensi kebijakan pemberlakuan, regulasi ini diyakini memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia serta sejalan dengan tujuan ekonomi nasional. Eksistensi regulasi perbankan syariah memperkuat teori positivisasi hukum Islam dan paradigma hukum profetik dalam sistem hukum nasional.

Regulasi perbankan syariah di Indonesia berkembang secara evolusioner, mulai dari pengakuan minimal dalam UU 1992, hingga menjadi sistem terpisah dalam UU 2008.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 mengukuhkan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, memperkuat kepastian dan keadilan hukum.Pemberlakuan regulasi ini memperkuat teori positivisasi hukum Islam dan paradigma hukum profetik, sekaligus menolak teori receptio, serta menunjukkan keselarasan antara hukum Islam, kemaslahatan masyarakat, dan tujuan nasional di bidang ekonomi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana respons masyarakat non-Muslim terhadap produk perbankan syariah, karena meskipun regulasi mengakomodasi mereka, belum ada studi mendalam tentang motivasi, kepercayaan, atau hambatan yang mereka alami. Selanjutnya, perlu diteliti sejauh mana kualitas sumber daya manusia hakim di Peradilan Agama saat ini mampu memahami dan menerapkan prinsip ekonomi syariah secara teknis, mengingat minimnya kasus dan yurisprudensi yang tersedia. Terakhir, sebuah studi komparatif dapat dilakukan untuk melihat bagaimana negara-negara berpenduduk muslim besar, seperti Malaysia atau Pakistan, mengintegrasikan hukum Islam dalam sistem peradilan perbankan, lalu mengevaluasi apakah model mereka dapat diadaptasi untuk memperkuat kredibilitas dan efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia, terutama dalam konteks keberagaman pemeluk agama dan kompleksitas transaksi keuangan modern.

  1. #prinsip ekonomi syariah#prinsip ekonomi syariah
Read online
File size203.7 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test