IAIN SUIAIN SU

MIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu KeislamanMIQOT: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah kebijakan pendidikan nasional terhadap pendidikan Islam dan pendidikan sekular. Pada mulanya, sekularisme memang hanya berbicara tentang hubungan antara agama Kristen dan negara saja. Namun kemudian berkembang merambah kepada seluruh aspek kehidupan dunia manusia, dan juga masuk ke dalam berbagai pemikiran para filsuf dan kaum intelektual pada saat itu. Selanjutnya, ide pemikiran sekularisme ini juga masuk menyebar ke dunia Islam dan juga masuk ke dalam undang-undang sistem pendidikan nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan sistem pendidikan nasional terhadap keberadaan pendidikan Islam dan pendidikan sekular. Penelitian ini adalah studi literatur yang sumber datanya dari buku-buku dan dokumen tertulis. Setelah dianalisa, ditemukan bahwa dasar pemikiran sekularisme yang bertentangan dengan ajaran Islam telah mempengaruhi kebijakan sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan kajian di atas, ditemukan bahwa telah terjadi proses politik sekularisasi pendidikan yang masuk dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.Hal itu dapat dilihat dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Apabila dikaji secara kritis, politik pendidikan sekuler di Indonesia telah masuk dalam rumusan undang-undang tersebut.Sekadar contoh, dari keenam ayat yang mengatur prinsip penyelenggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, prioritas pertama yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan adalah hak asasi manusia.Kedudukan nilai-nilai agama bahkan tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, dan nilai keagamaan sejajar susunannya dengan nilai-nilai kultural, padahal seharusnya kedudukan agama harus lebih tinggi dari hanya sekadar hak asasi manusia.Selain itu, apabila ditelaah beberapa ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2003, didapati banyak isinya yang tidak selaras, bertentangan antara satu ayat dan pasal dengan ayat dan pasal lain, bahkan bertentangan dengan sistem pendidikan Islam dan UUD 1945.Sebab itu, undang-undang tersebut perlu direvisi agar sesuai dengan ajaran agama mayoritas di Indonesia.

Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga ide utama. Pertama, penelitian dapat mengkaji lebih dalam tentang dampak sekularisme pada sistem pendidikan Islam di Indonesia dengan membandingkan hasil belajar siswa di sekolah Islam dengan sekolah sekuler. Kedua, studi dapat mengeksplorasi bagaimana konsep pendidikan berbasis agama dapat diintegrasikan dengan kurikulum nasional tanpa mengurangi nilai-nilai sekular yang telah ada. Ketiga, penelitian dapat mengembangkan model pendidikan yang menggabungkan nilai-nilai agama dan sekuler untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih komprehensif dan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

  1. #perbankan syariah#perbankan syariah
  2. #sistem pendidikan#sistem pendidikan
Read online
File size201.33 KB
Pages20
Short Linkhttps://juris.id/p-1iA
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test