MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Kompetisi Pemilihan Presiden telah selesai dengan pasangan kandidat nomor 1 Prabowo‑Gibran keluar sebagai pemenang, namun secara substansial Pilpres 2024 meninggalkan sejumlah catatan kelam seperti politik uang, politisasi layanan sosial, dan masalah netralitas. Penelitian ini menelaah bagaimana netralitas presiden dipahami dari perspektif Konstitusi dan nilai‑nilai etik, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta alat analisis konstitusional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaknetralan presiden dalam proses Pilpres 2024 bertentangan dengan konstitusi dan nilai etik, sehingga presiden harus menjaga netralitasnya untuk mewujudkan demokrasi substantif; oleh karena itu, regulasi pemilu perlu direkonstruksi, khususnya interpretasi ketat terhadap Pasal 299 ayat (1) Undang‑Undang Pemilu yang membatasi hak kampanye hanya bagi petahana yang mencalonkan diri untuk periode kedua.

Presiden wajib menjaga netralitasnya selama proses pemilihan untuk menjamin demokrasi substantif yang berintegritas.Ambiguitas pada Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu harus ditafsirkan secara restriktif, membatasi hak kampanye hanya bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.Oleh karena itu, regulasi pemilu perlu direvisi melalui judicial review atau amendemen guna memperkuat prinsip netralitas presiden dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi elektoral.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara komparatif bagaimana prinsip netralitas presiden diimplementasikan dalam sistem demokrasi lain dan apa implikasinya terhadap integritas pemilu, sehingga dapat memberikan rekomendasi harmonisasi norma konstitusional Indonesia dengan praktik internasional. Selanjutnya, studi empiris dapat menguji dampak interpretasi restriktif Pasal 299 ayat (1) terhadap perilaku politik partai, lembaga penyelenggara, dan pemilih, dengan menggunakan pendekatan survei longitudinal untuk menilai perubahan persepsi netralitas pasca‑reformasi regulasi. Terakhir, penelitian kritis dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme judicial review dalam menegakkan netralitas presiden, termasuk analisis biaya‑manfaat dari prosedur litigasi versus reformasi legislatif, guna merumuskan kerangka institusional yang lebih responsif terhadap tantangan politik dinasti dan konflik kepentingan dalam pemilihan presiden.

  1. Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia | Jurnal Konstitusi.... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1726Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia Jurnal Konstitusi jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 1726
  2. Netralitas Gubernur dalam Pemilihan Umum | BULETIN ADALAH. netralitas gubernur pemilihan buletin authors... doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16215Netralitas Gubernur dalam Pemilihan Umum BULETIN ADALAH netralitas gubernur pemilihan buletin authors doi 10 15408 adalah v4i3 16215
  3. Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections: To Establish Substantive... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2535Constitutional Analysis of Presidential Neutrality in Presidential Elections To Establish Substantive jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2535
  4. Penerapan Pendidikan Demokrasi Substantif bagi Siswa SMAS Yasporbi 1 Jakarta dalam Mewujudkan Pemantapan... doi.org/10.31004/jh.v4i4.1141Penerapan Pendidikan Demokrasi Substantif bagi Siswa SMAS Yasporbi 1 Jakarta dalam Mewujudkan Pemantapan doi 10 31004 jh v4i4 1141
Read online
File size541.3 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-1p8
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test