MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiArtikel ini menelaah apakah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengandung ide dan uji proporsionalitas. Dengan metode doktrinal, penelitian menggabungkan analisis semantik atas frasa “tuntutan yang adil, penelusuran risalah perubahan, perbandingan (proporsionalitas terstruktur ala Jerman; praktik Kanada dan Afrika Selatan), serta pembacaan putusan-putusan kunci Mahkamah Konstitusi. Temuan utama: pertama, pemaknaan perumus terhadap “tuntutan yang adil tidak mencerminkan struktur uji proporsionalitas ala Jerman, melainkan diposisikan sebagai seruan menyeimbangkan hak individu dan kepentingan kolektif. Kedua, Pasal 28J(2) menempatkan individu—bukan pembentuk undang-undang—sebagai adresat utama klausula pembatasan, sehingga melemahkan fungsinya sebagai “penjaga konstitusional atas pembatasan hak. Ketiga, praktik Mahkamah cenderung menggunakan penyeimbangan yang tidak terstruktur dan belum mengembangkan uji proporsionalitas bertahap yang disiplin. Secara normatif, artikel ini menganjurkan adopsi uji proporsionalitas terstruktur untuk memperjelas beban pembuktian pada pembentuk undang-undang dan menyediakan kerangka ajudikasi yang lebih prediktabe l, sehingga menyeimbangkan desain perlindungan hak yang relatif lemah dalam UUD 1945.
Berdasarkan analisis ide proporsionalitas dan penelusuran frasa tuntutan yang adil dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 pasca amandemen, sulit untuk menyatakan bahwa ide proporsionalitas terkandung secara eksplisit.Baik pembuat amandemen konstitusi maupun Mahkamah Konstitusi cenderung memaknai frasa tersebut sebagai aktivitas penyeimbangan kepentingan individu dengan aspek sosial, seperti moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum, tanpa mengembangkan tes proporsionalitas terstruktur.Akibatnya, belum ada elaborasi tahapan atau ukuran yang jelas untuk menentukan apakah suatu pembatasan hak telah memenuhi tuntutan yang adil.
Penelitian ini dengan cermat menunjukkan adanya kekosongan signifikan dalam kerangka konstitusional Indonesia, yaitu absennya uji proporsionalitas terstruktur dalam menafsirkan frasa tuntutan yang adil di Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang berakibat pada desain perlindungan hak asasi manusia yang relatif lemah dan kelonggaran interpretatif yang luas bagi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan sangat dibutuhkan untuk menelusuri bagaimana Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertahankan otoritas interpretatifnya dan tanpa perlu amandemen konstitusi, dapat merumuskan serta menerapkan uji proporsionalitas multi-tahap. Uji ini harus mampu secara sistematis mendefinisikan dan menerapkan tuntutan yang adil, dengan menganalisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini melakukan penyeimbangan secara implisit, lalu mengusulkan suatu kerangka kerja yang jelas untuk menjadikannya eksplisit dan konsisten. Dalam proses ini, perlu juga dipertimbangkan pelajaran dari praktik konstitusional komparatif seperti Kanada atau Afrika Selatan, sambil tetap mengakomodasi konteks filosofi negara integralistik Indonesia. Selain itu, sebuah studi hipotetis mengenai implikasi hukum dan praktis dari perumusan ulang Pasal 28J ayat (2) yang secara eksplisit membebankan pembuktian pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang, bukan individu, juga sangat relevan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan redaksional tersebut—misalnya, hak dan kebebasan... hanya dapat dibatasi semata-mata untuk memenuhi tuntutan yang adil...—akan mengubah proses legislasi dalam merancang undang-undang pembatas hak, serta bagaimana hal ini dapat memperkuat mekanisme pengujian yudisial dengan menyediakan standar yang lebih tegas untuk menantang undang-undang semacam itu, sehingga meningkatkan perlindungan hak asasi manusia secara substansial. Terakhir, untuk melengkapi pemahaman, penting untuk menyelidiki bagaimana publik, akademisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia memandang pendekatan penyeimbangan tidak terstruktur Mahkamah Konstitusi dalam membatasi hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28J ayat (2). Investigasi ini akan memberikan wawasan krusial mengenai apakah ketiadaan uji yang transparan dan terstruktur mempengaruhi legitimasi dan prediktabilitas putusan pengadilan konstitusi, mungkin melalui metode kualitatif seperti survei atau wawancara dengan para pemangku kepentingan terkait.
| File size | 581.25 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kesibukan harian serta strategi pengaturan waktu yang diterapkan oleh guru antara tugas pokok dan pekerjaanPenelitian ini bertujuan untuk menguraikan kesibukan harian serta strategi pengaturan waktu yang diterapkan oleh guru antara tugas pokok dan pekerjaan
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Perda tersebut mengatur aspek-aspek kehidupan publik seperti pelaksanaan syariat, pakaian, moralitas, dan pendidikan, dengan tujuan menanamkan nilai IslamPerda tersebut mengatur aspek-aspek kehidupan publik seperti pelaksanaan syariat, pakaian, moralitas, dan pendidikan, dengan tujuan menanamkan nilai Islam
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM 1) Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan1) Strategi yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu dengan melakukan pembentukan lembaga antikorupsi, melakukan pencegahan
UNYUNY Pengembangan profesional guru (TPD) merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas guru.memenuhi standar nasional merupakan strategi tepat bagi negara berkembangPengembangan profesional guru (TPD) merupakan solusi untuk meningkatkan kualitas guru.memenuhi standar nasional merupakan strategi tepat bagi negara berkembang
STMIKLOMBOKSTMIKLOMBOK Data yang diperoleh selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode Multi-Objective Optimization On The Basis Of Ratio Analysis (MOORA) digunakan untukData yang diperoleh selanjutnya di analisis dengan menggunakan metode Multi-Objective Optimization On The Basis Of Ratio Analysis (MOORA) digunakan untuk
UIN ALAUDDINUIN ALAUDDIN Langkah-langkah pengawasan meliputi perencanaan melalui pembuatan jadwal dan dialog, pelaksanaan pengamatan, serta evaluasi dan tindak lanjut dengan dampakLangkah-langkah pengawasan meliputi perencanaan melalui pembuatan jadwal dan dialog, pelaksanaan pengamatan, serta evaluasi dan tindak lanjut dengan dampak
MATAPPAMATAPPA Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang dilakukan atas Hubungan Persepsi dengan Motivasi Siswa Mengikuti Konseling Perorangan di Sekolah MenengahBerdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang dilakukan atas Hubungan Persepsi dengan Motivasi Siswa Mengikuti Konseling Perorangan di Sekolah Menengah
UADUAD Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembagian keuntunganAlat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembagian keuntungan
Useful /
JURNALSAINSJURNALSAINS Hasil penilaian menunjukkan bahwa sebagian besar anak mengalami perkembangan yang sesuai harapan atau sangat baik, yang mengindikasikan keberhasilan metodeHasil penilaian menunjukkan bahwa sebagian besar anak mengalami perkembangan yang sesuai harapan atau sangat baik, yang mengindikasikan keberhasilan metode
UNYUNY Desain penelitian yang digunakan adalah kuasi-eksperimen dengan rancangan pretest–posttest kontrol grup acak, melibatkan siswa SMP yang dibagi menjadiDesain penelitian yang digunakan adalah kuasi-eksperimen dengan rancangan pretest–posttest kontrol grup acak, melibatkan siswa SMP yang dibagi menjadi
UNYUNY Penelitian ini mengungkap pengalaman dan makna pengajaran pendidikan jasmani inklusif di sekolah reguler, menekankan pentingnya pengetahuan latar belakangPenelitian ini mengungkap pengalaman dan makna pengajaran pendidikan jasmani inklusif di sekolah reguler, menekankan pentingnya pengetahuan latar belakang
JURNALSAINSJURNALSAINS Kolaborasi ini mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, psikis, sosial, dan religius, sehingga anak dapat menjalani kehidupanKolaborasi ini mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, psikis, sosial, dan religius, sehingga anak dapat menjalani kehidupan