MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiArtikel ini menelaah apakah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengandung ide dan uji proporsionalitas. Dengan metode doktrinal, penelitian menggabungkan analisis semantik atas frasa “tuntutan yang adil, penelusuran risalah perubahan, perbandingan (proporsionalitas terstruktur ala Jerman; praktik Kanada dan Afrika Selatan), serta pembacaan putusan-putusan kunci Mahkamah Konstitusi. Temuan utama: pertama, pemaknaan perumus terhadap “tuntutan yang adil tidak mencerminkan struktur uji proporsionalitas ala Jerman, melainkan diposisikan sebagai seruan menyeimbangkan hak individu dan kepentingan kolektif. Kedua, Pasal 28J(2) menempatkan individu—bukan pembentuk undang-undang—sebagai adresat utama klausula pembatasan, sehingga melemahkan fungsinya sebagai “penjaga konstitusional atas pembatasan hak. Ketiga, praktik Mahkamah cenderung menggunakan penyeimbangan yang tidak terstruktur dan belum mengembangkan uji proporsionalitas bertahap yang disiplin. Secara normatif, artikel ini menganjurkan adopsi uji proporsionalitas terstruktur untuk memperjelas beban pembuktian pada pembentuk undang-undang dan menyediakan kerangka ajudikasi yang lebih prediktabe l, sehingga menyeimbangkan desain perlindungan hak yang relatif lemah dalam UUD 1945.
Berdasarkan analisis ide proporsionalitas dan penelusuran frasa tuntutan yang adil dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 pasca amandemen, sulit untuk menyatakan bahwa ide proporsionalitas terkandung secara eksplisit.Baik pembuat amandemen konstitusi maupun Mahkamah Konstitusi cenderung memaknai frasa tersebut sebagai aktivitas penyeimbangan kepentingan individu dengan aspek sosial, seperti moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum, tanpa mengembangkan tes proporsionalitas terstruktur.Akibatnya, belum ada elaborasi tahapan atau ukuran yang jelas untuk menentukan apakah suatu pembatasan hak telah memenuhi tuntutan yang adil.
Penelitian ini dengan cermat menunjukkan adanya kekosongan signifikan dalam kerangka konstitusional Indonesia, yaitu absennya uji proporsionalitas terstruktur dalam menafsirkan frasa tuntutan yang adil di Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang berakibat pada desain perlindungan hak asasi manusia yang relatif lemah dan kelonggaran interpretatif yang luas bagi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan sangat dibutuhkan untuk menelusuri bagaimana Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertahankan otoritas interpretatifnya dan tanpa perlu amandemen konstitusi, dapat merumuskan serta menerapkan uji proporsionalitas multi-tahap. Uji ini harus mampu secara sistematis mendefinisikan dan menerapkan tuntutan yang adil, dengan menganalisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini melakukan penyeimbangan secara implisit, lalu mengusulkan suatu kerangka kerja yang jelas untuk menjadikannya eksplisit dan konsisten. Dalam proses ini, perlu juga dipertimbangkan pelajaran dari praktik konstitusional komparatif seperti Kanada atau Afrika Selatan, sambil tetap mengakomodasi konteks filosofi negara integralistik Indonesia. Selain itu, sebuah studi hipotetis mengenai implikasi hukum dan praktis dari perumusan ulang Pasal 28J ayat (2) yang secara eksplisit membebankan pembuktian pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang, bukan individu, juga sangat relevan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan redaksional tersebut—misalnya, hak dan kebebasan... hanya dapat dibatasi semata-mata untuk memenuhi tuntutan yang adil...—akan mengubah proses legislasi dalam merancang undang-undang pembatas hak, serta bagaimana hal ini dapat memperkuat mekanisme pengujian yudisial dengan menyediakan standar yang lebih tegas untuk menantang undang-undang semacam itu, sehingga meningkatkan perlindungan hak asasi manusia secara substansial. Terakhir, untuk melengkapi pemahaman, penting untuk menyelidiki bagaimana publik, akademisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia memandang pendekatan penyeimbangan tidak terstruktur Mahkamah Konstitusi dalam membatasi hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28J ayat (2). Investigasi ini akan memberikan wawasan krusial mengenai apakah ketiadaan uji yang transparan dan terstruktur mempengaruhi legitimasi dan prediktabilitas putusan pengadilan konstitusi, mungkin melalui metode kualitatif seperti survei atau wawancara dengan para pemangku kepentingan terkait.
| File size | 581.25 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Masyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-lakiMasyarakat Bali mempertahankan sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sehingga memisahkan posisi laki-laki
MKRIMKRI Paper ini menyimpulkan tiga hal utama mengenai metode omnibus.meskipun tidak menolak keberadaan metode omnibus dalam Undang‑Undang Pembentukan PeraturanPaper ini menyimpulkan tiga hal utama mengenai metode omnibus.meskipun tidak menolak keberadaan metode omnibus dalam Undang‑Undang Pembentukan Peraturan
MKRIMKRI Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitianMetode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
DINASTIRESDINASTIRES Penelitian menyimpulkan bahwa pendekatan seimbang yang menggabungkan proses pengadilan digital dan fisik, didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensifPenelitian menyimpulkan bahwa pendekatan seimbang yang menggabungkan proses pengadilan digital dan fisik, didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensif
UMMUMM Regulasi AI di sektor perbankan dan fintech menunjukkan perbedaan signifikan antara Indonesia dan Singapura. Singapura telah menciptakan ekosistem inovatifRegulasi AI di sektor perbankan dan fintech menunjukkan perbedaan signifikan antara Indonesia dan Singapura. Singapura telah menciptakan ekosistem inovatif
ARIPIARIPI Mayoritas pengunjung Kolam Renang Tirta Indah secara keseluruhan merasa puas, meskipun ada ketidakpuasan terkait harga makanan dan minuman di kantin yangMayoritas pengunjung Kolam Renang Tirta Indah secara keseluruhan merasa puas, meskipun ada ketidakpuasan terkait harga makanan dan minuman di kantin yang
ARITEKINARITEKIN Namun, transisi ini menghadapi tantangan besar, seperti kebutuhan investasi tinggi, ketidakpastian regulasi, dan persaingan dengan energi terbarukan. MeskipunNamun, transisi ini menghadapi tantangan besar, seperti kebutuhan investasi tinggi, ketidakpastian regulasi, dan persaingan dengan energi terbarukan. Meskipun
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM 15/40/DKMP Huruf F nomor 2 tentang larangan menjual rumah yang belum kelihatan fisiknya dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang pengetatan15/40/DKMP Huruf F nomor 2 tentang larangan menjual rumah yang belum kelihatan fisiknya dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang pengetatan
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Seiring dengan kemajuan itu, dunia bisnis pun tidak luput digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan oleh para pelaku kejahatan, salah satunyaSeiring dengan kemajuan itu, dunia bisnis pun tidak luput digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan oleh para pelaku kejahatan, salah satunya
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan meliputi merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba.mergerBentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan meliputi merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba.merger
BIOTROPBIOTROP Oleh karena itu, perlu dilakukan pengujian antibakteri terhadap bakteri lain, khususnya Salmonella typhi, dan menentukan MIC madu dengan aktivitas antibakteriOleh karena itu, perlu dilakukan pengujian antibakteri terhadap bakteri lain, khususnya Salmonella typhi, dan menentukan MIC madu dengan aktivitas antibakteri
UNPADUNPAD Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyaiNamun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai