MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiArtikel ini menelaah apakah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengandung ide dan uji proporsionalitas. Dengan metode doktrinal, penelitian menggabungkan analisis semantik atas frasa “tuntutan yang adil, penelusuran risalah perubahan, perbandingan (proporsionalitas terstruktur ala Jerman; praktik Kanada dan Afrika Selatan), serta pembacaan putusan-putusan kunci Mahkamah Konstitusi. Temuan utama: pertama, pemaknaan perumus terhadap “tuntutan yang adil tidak mencerminkan struktur uji proporsionalitas ala Jerman, melainkan diposisikan sebagai seruan menyeimbangkan hak individu dan kepentingan kolektif. Kedua, Pasal 28J(2) menempatkan individu—bukan pembentuk undang-undang—sebagai adresat utama klausula pembatasan, sehingga melemahkan fungsinya sebagai “penjaga konstitusional atas pembatasan hak. Ketiga, praktik Mahkamah cenderung menggunakan penyeimbangan yang tidak terstruktur dan belum mengembangkan uji proporsionalitas bertahap yang disiplin. Secara normatif, artikel ini menganjurkan adopsi uji proporsionalitas terstruktur untuk memperjelas beban pembuktian pada pembentuk undang-undang dan menyediakan kerangka ajudikasi yang lebih prediktabe l, sehingga menyeimbangkan desain perlindungan hak yang relatif lemah dalam UUD 1945.
Berdasarkan analisis ide proporsionalitas dan penelusuran frasa tuntutan yang adil dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 pasca amandemen, sulit untuk menyatakan bahwa ide proporsionalitas terkandung secara eksplisit.Baik pembuat amandemen konstitusi maupun Mahkamah Konstitusi cenderung memaknai frasa tersebut sebagai aktivitas penyeimbangan kepentingan individu dengan aspek sosial, seperti moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum, tanpa mengembangkan tes proporsionalitas terstruktur.Akibatnya, belum ada elaborasi tahapan atau ukuran yang jelas untuk menentukan apakah suatu pembatasan hak telah memenuhi tuntutan yang adil.
Penelitian ini dengan cermat menunjukkan adanya kekosongan signifikan dalam kerangka konstitusional Indonesia, yaitu absennya uji proporsionalitas terstruktur dalam menafsirkan frasa tuntutan yang adil di Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, yang berakibat pada desain perlindungan hak asasi manusia yang relatif lemah dan kelonggaran interpretatif yang luas bagi Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan sangat dibutuhkan untuk menelusuri bagaimana Mahkamah Konstitusi, dengan tetap mempertahankan otoritas interpretatifnya dan tanpa perlu amandemen konstitusi, dapat merumuskan serta menerapkan uji proporsionalitas multi-tahap. Uji ini harus mampu secara sistematis mendefinisikan dan menerapkan tuntutan yang adil, dengan menganalisis putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini melakukan penyeimbangan secara implisit, lalu mengusulkan suatu kerangka kerja yang jelas untuk menjadikannya eksplisit dan konsisten. Dalam proses ini, perlu juga dipertimbangkan pelajaran dari praktik konstitusional komparatif seperti Kanada atau Afrika Selatan, sambil tetap mengakomodasi konteks filosofi negara integralistik Indonesia. Selain itu, sebuah studi hipotetis mengenai implikasi hukum dan praktis dari perumusan ulang Pasal 28J ayat (2) yang secara eksplisit membebankan pembuktian pembatasan hak kepada pembentuk undang-undang, bukan individu, juga sangat relevan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan redaksional tersebut—misalnya, hak dan kebebasan... hanya dapat dibatasi semata-mata untuk memenuhi tuntutan yang adil...—akan mengubah proses legislasi dalam merancang undang-undang pembatas hak, serta bagaimana hal ini dapat memperkuat mekanisme pengujian yudisial dengan menyediakan standar yang lebih tegas untuk menantang undang-undang semacam itu, sehingga meningkatkan perlindungan hak asasi manusia secara substansial. Terakhir, untuk melengkapi pemahaman, penting untuk menyelidiki bagaimana publik, akademisi hukum, dan pegiat hak asasi manusia memandang pendekatan penyeimbangan tidak terstruktur Mahkamah Konstitusi dalam membatasi hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28J ayat (2). Investigasi ini akan memberikan wawasan krusial mengenai apakah ketiadaan uji yang transparan dan terstruktur mempengaruhi legitimasi dan prediktabilitas putusan pengadilan konstitusi, mungkin melalui metode kualitatif seperti survei atau wawancara dengan para pemangku kepentingan terkait.
| File size | 581.25 KB |
| Pages | 25 |
| Short Link | https://juris.id/p-1p4 |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Presiden wajib menjaga netralitasnya selama proses pemilihan untuk menjamin demokrasi substantif yang berintegritas. Ambiguitas pada Pasal 299 ayat (1)Presiden wajib menjaga netralitasnya selama proses pemilihan untuk menjamin demokrasi substantif yang berintegritas. Ambiguitas pada Pasal 299 ayat (1)
MKRIMKRI Berdasarkan simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, dihasilkan partai mayoritas minimal di parlemen. Untuk menerapkanBerdasarkan simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, dihasilkan partai mayoritas minimal di parlemen. Untuk menerapkan
MKRIMKRI Untuk itu, tulisan ini mengkaji problematika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomorUntuk itu, tulisan ini mengkaji problematika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
DINASTIRESDINASTIRES Berdasarkan analisis SWOT, E-Commerce XYZ memiliki kekuatan pada UI/UX yang unggul, sistem logistik yang efisien, dan kolaborasi eksklusif, namun lemahBerdasarkan analisis SWOT, E-Commerce XYZ memiliki kekuatan pada UI/UX yang unggul, sistem logistik yang efisien, dan kolaborasi eksklusif, namun lemah
UMPOUMPO Pada akhirnya, upaya untuk mengembangkan sektor keuangan dan meningkatkan modal manusia harus diiringi dengan kemajuan teknologi digital untuk mendukungPada akhirnya, upaya untuk mengembangkan sektor keuangan dan meningkatkan modal manusia harus diiringi dengan kemajuan teknologi digital untuk mendukung
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM H. Dr. Idham Chalid tentang pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan Islam yang ideal menurut beliau. Idham Chalid tentang relasi Islam dan Negara dalamH. Dr. Idham Chalid tentang pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan Islam yang ideal menurut beliau. Idham Chalid tentang relasi Islam dan Negara dalam
STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM Praya Tengah. Penelitian ini tergolong dalam penelitian jenis lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis, dan sistematika laporan dengan pendekatanPraya Tengah. Penelitian ini tergolong dalam penelitian jenis lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis, dan sistematika laporan dengan pendekatan
RIAURIAU Sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir memerlukan lulusan SMK yang memiliki kompetensi bidang keahlian dalam pemberdayaan tanaman kelapa. Strategi pengembanganSedangkan Kabupaten Indragiri Hilir memerlukan lulusan SMK yang memiliki kompetensi bidang keahlian dalam pemberdayaan tanaman kelapa. Strategi pengembangan
Useful /
UNIDA ACEHUNIDA ACEH Sejalan dengan peningkatan pembangunan fisik, muncul perusahaan‑perusahaan pelaksana dan perencana, namun kualitas pekerjaan fisik di Banda Aceh menurun.Sejalan dengan peningkatan pembangunan fisik, muncul perusahaan‑perusahaan pelaksana dan perencana, namun kualitas pekerjaan fisik di Banda Aceh menurun.
PERADABANPERADABAN Guru dalam melakukan pembelajaran di kelas sebelumnya menceritakan fenomena melalui cerita Islami yang menjadi pusat perhatian sebagai motivasi kepadaGuru dalam melakukan pembelajaran di kelas sebelumnya menceritakan fenomena melalui cerita Islami yang menjadi pusat perhatian sebagai motivasi kepada
PERADABANPERADABAN Teknik pengambilan data mengunakan tes, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan untuk soal yang cenderung mudah siswa paling banyak melakukanTeknik pengambilan data mengunakan tes, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan untuk soal yang cenderung mudah siswa paling banyak melakukan
UMPOUMPO Variabel independen meliputi modal, tenaga kerja, variasi produk, pemasaran digital, dan teknologi. Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 70 respondenVariabel independen meliputi modal, tenaga kerja, variasi produk, pemasaran digital, dan teknologi. Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 70 responden