UNKRISWINAUNKRISWINA
Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Peneliti memperoleh suatu kesimpulan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah untuk mewujudkan Kepastian hukum dalam hal tidak diperbolehkan diajukan Peninjauan Kembali dilakukan berkali-kali dan demi mewujudkan asas asas Litis Finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya).Akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung bertentangan dengan Konsep Negara hukum (rechtstaat) karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kemudian dari perspektif keadilan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo bertentangan dengan aspek keadilan yang mana menurut Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum adalah memberikan kebahagiaan bagi kepentingan komunitas masyarakat, serta bertentangan dengan keadilan korektif yang mana pokoknya keadilan ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan terdahulu.Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung aquo tidak sejalan dengan Hirarki perundang-undangan karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.Dengan Demikian maka menurut peneliti, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana tidak dapat diterapkan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 terhadap hak-hak terpidana atau ahli warisnya dalam mengajukan peninjauan kembali. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pembatasan peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik peninjauan kembali di Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis apakah pembatasan peninjauan kembali telah sesuai dengan standar internasional dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan.
| File size | 487.91 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIRESDINASTIRES Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 secara substansial mengandung dimensi konstitusional yang kuat, karena secara substansial berusaha mengatasiKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 secara substansial mengandung dimensi konstitusional yang kuat, karena secara substansial berusaha mengatasi
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Diperlukan tindakan strategis berupa penguatan pengawasan dan penegakan hukum, pendidikan politik intensif, serta pemberdayaan masyarakat agar berani melaporDiperlukan tindakan strategis berupa penguatan pengawasan dan penegakan hukum, pendidikan politik intensif, serta pemberdayaan masyarakat agar berani melapor
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Gorontalo Kota telah menerapkan berbagai strategi preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatanHasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Gorontalo Kota telah menerapkan berbagai strategi preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, pendekatan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Oleh karena itu, penerapan model perlindungan yang lebih adaptif—seperti penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas forensik digital, danOleh karena itu, penerapan model perlindungan yang lebih adaptif—seperti penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas forensik digital, dan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Dampak kejahatan ini sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi, dan stigma sosial terhadap korban. Penelitian ini menegaskan pentingnyaDampak kejahatan ini sangat luas, meliputi gangguan psikologis, penurunan prestasi, dan stigma sosial terhadap korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, analisis kontenMenggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan empiris, studi ini mengkaji peraturan perundang-undangan, analisis konten
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Fenomena yang terjadi pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan sejak pasca amandemen UUD 1945 dengan berbagai peraturan yang dikeluarkanFenomena yang terjadi pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan sejak pasca amandemen UUD 1945 dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan
UM SURABAYAUM SURABAYA Implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No.Implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No.
Useful /
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Studi ini tidak menguji model yang dibangun secara kuantitatif, sehingga mengusulkan penelitian selanjutnya untuk menyempurnakan model dengan pengujianStudi ini tidak menguji model yang dibangun secara kuantitatif, sehingga mengusulkan penelitian selanjutnya untuk menyempurnakan model dengan pengujian
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Sedangkan perkebunan, lahan terbuka, awan dan tubuh air berubah luasannya atau berkurang luasannya. Perubahan ini merupakan dampak dari aktivitas yangSedangkan perkebunan, lahan terbuka, awan dan tubuh air berubah luasannya atau berkurang luasannya. Perubahan ini merupakan dampak dari aktivitas yang
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Dari seluruh keterangan yang telah dibahas, kesimpulan berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas TanahDari seluruh keterangan yang telah dibahas, kesimpulan berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
UM SURABAYAUM SURABAYA Para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah konsensus, lembaga penyelesaian sengketa, atau melalui proses litigasi di pengadilan sebagaimanaPara pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah konsensus, lembaga penyelesaian sengketa, atau melalui proses litigasi di pengadilan sebagaimana