UNKRISWINAUNKRISWINA
Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Peneliti memperoleh suatu kesimpulan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah untuk mewujudkan Kepastian hukum dalam hal tidak diperbolehkan diajukan Peninjauan Kembali dilakukan berkali-kali dan demi mewujudkan asas asas Litis Finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya).Akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung bertentangan dengan Konsep Negara hukum (rechtstaat) karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kemudian dari perspektif keadilan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo bertentangan dengan aspek keadilan yang mana menurut Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum adalah memberikan kebahagiaan bagi kepentingan komunitas masyarakat, serta bertentangan dengan keadilan korektif yang mana pokoknya keadilan ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan terdahulu.Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung aquo tidak sejalan dengan Hirarki perundang-undangan karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.Dengan Demikian maka menurut peneliti, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana tidak dapat diterapkan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 terhadap hak-hak terpidana atau ahli warisnya dalam mengajukan peninjauan kembali. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pembatasan peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik peninjauan kembali di Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis apakah pembatasan peninjauan kembali telah sesuai dengan standar internasional dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan.
| File size | 487.91 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Socrates lebih berfokus pada pentingnya keadilan dan kebijaksanaan pemimpin, sementara Plato mengembangkan gagasan negara ideal dengan pembagian kelasSocrates lebih berfokus pada pentingnya keadilan dan kebijaksanaan pemimpin, sementara Plato mengembangkan gagasan negara ideal dengan pembagian kelas
DINASTIRESDINASTIRES Oleh karena itu, kerugian yang dialaminya tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal ini memiliki potensi untuk melegalkan tindakanOleh karena itu, kerugian yang dialaminya tidak secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Hal ini memiliki potensi untuk melegalkan tindakan
UMMUMM Penelitian ini menyajikan analisis ilmiah tentang perlindungan hukum data pribadi warga negara yang dikelola oleh aplikasi layanan publik pemerintah. BerdasarkanPenelitian ini menyajikan analisis ilmiah tentang perlindungan hukum data pribadi warga negara yang dikelola oleh aplikasi layanan publik pemerintah. Berdasarkan
UEUUEU Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilanImplikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan
SINTHOPSINTHOP Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep negara Islam dari perspektif Muhammad Iqbal. Menggunakan metodologi kualitatif, studiArtikel ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep negara Islam dari perspektif Muhammad Iqbal. Menggunakan metodologi kualitatif, studi
UMMUMM Peraturan daerah berfungsi sebagai alat strategis untuk mencapai tujuan desentralisasi, mendorong otonomi yang lebih besar dengan memberdayakan daerahPeraturan daerah berfungsi sebagai alat strategis untuk mencapai tujuan desentralisasi, mendorong otonomi yang lebih besar dengan memberdayakan daerah
UMPOUMPO Hasil studi pra penelitian yang peneliti lakukan melalui wawancara pada mahasiswa Program studi PPKn dan Program studi Pendidikan Matematika, diperolehHasil studi pra penelitian yang peneliti lakukan melalui wawancara pada mahasiswa Program studi PPKn dan Program studi Pendidikan Matematika, diperoleh
Useful /
MARANATHAMARANATHA Pada studi potong lintang ini, 296 mahasiswa kedokteran berusia 19–24 tahun diukur body fat dan massa otot dengan alat Bioelectrical Impedance AnalysisPada studi potong lintang ini, 296 mahasiswa kedokteran berusia 19–24 tahun diukur body fat dan massa otot dengan alat Bioelectrical Impedance Analysis
UEUUEU Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai hubungan hukum yang unik antara pengemudi ojek daring dan perusahaan penyedia jasa transportasiPenelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai hubungan hukum yang unik antara pengemudi ojek daring dan perusahaan penyedia jasa transportasi
UEUUEU Kedudukan food reviewer berada dalam keseimbangan antara hak berekspresi dan kewajiban untuk tidak merugikan pihak lain secara melawan hukum. ReviewerKedudukan food reviewer berada dalam keseimbangan antara hak berekspresi dan kewajiban untuk tidak merugikan pihak lain secara melawan hukum. Reviewer
UMMUMM Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan kebijakan yang lebih jelas dan inklusif, khususnya revisi Pasal 54, 55, dan 127 UU Narkotika serta harmonisasiOleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dan kebijakan yang lebih jelas dan inklusif, khususnya revisi Pasal 54, 55, dan 127 UU Narkotika serta harmonisasi