UNKRISWINAUNKRISWINA
Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Peneliti memperoleh suatu kesimpulan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah untuk mewujudkan Kepastian hukum dalam hal tidak diperbolehkan diajukan Peninjauan Kembali dilakukan berkali-kali dan demi mewujudkan asas asas Litis Finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya).Akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung bertentangan dengan Konsep Negara hukum (rechtstaat) karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kemudian dari perspektif keadilan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo bertentangan dengan aspek keadilan yang mana menurut Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum adalah memberikan kebahagiaan bagi kepentingan komunitas masyarakat, serta bertentangan dengan keadilan korektif yang mana pokoknya keadilan ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan terdahulu.Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung aquo tidak sejalan dengan Hirarki perundang-undangan karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.Dengan Demikian maka menurut peneliti, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana tidak dapat diterapkan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 terhadap hak-hak terpidana atau ahli warisnya dalam mengajukan peninjauan kembali. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pembatasan peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik peninjauan kembali di Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis apakah pembatasan peninjauan kembali telah sesuai dengan standar internasional dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan.
| File size | 487.91 KB |
| Pages | 17 |
| DMCA | Report |
Related /
UEUUEU Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asum umum pemerintah yang baik memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuatDalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asum umum pemerintah yang baik memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuat
UntikaUntika Berdasarkan analisis yang diuraikan dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat menunjukkanBerdasarkan analisis yang diuraikan dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat menunjukkan
SAINSSAINS Namun sayangnya, praktek pengujian konstitusional secara menyeluruh masih belum dapat diterima oleh MPR dan pembentuk undang-undang. Akibatnya, sampaiNamun sayangnya, praktek pengujian konstitusional secara menyeluruh masih belum dapat diterima oleh MPR dan pembentuk undang-undang. Akibatnya, sampai
UEUUEU Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalanHasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalan
UNKRISWINAUNKRISWINA Menggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan mengidentifikasi upaya pencegahan. Temuan menunjukkan tingginyaMenggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan mengidentifikasi upaya pencegahan. Temuan menunjukkan tingginya
UNESAUNESA Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hubungan hukum antara Hadiyansyah dan PT Yuasa Battery Indonesia, serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalamPenelitian ini bertujuan untuk menentukan hubungan hukum antara Hadiyansyah dan PT Yuasa Battery Indonesia, serta mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
NEOLECTURANEOLECTURA Selain pidana mati pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait dengan putusan mahkamah agung nomor 2298Selain pidana mati pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Terkait dengan putusan mahkamah agung nomor 2298
UNIGRESUNIGRES Bagi pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun, perhitungan uang pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), serta uangBagi pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun, perhitungan uang pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), serta uang
Useful /
STIECENDEKIAKUSTIECENDEKIAKU Penelitian ini menggunakan pendekatan pasar. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder kualitatif. Data perbandingan yang digunakan adalah rumah tokoPenelitian ini menggunakan pendekatan pasar. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder kualitatif. Data perbandingan yang digunakan adalah rumah toko
UEUUEU Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Permenhub No. 12 Tahun 2019 menawarkan fleksibilitas tinggi namun kurang memberikan perlindungan hukum bagi pengemudiHasil dari penelitian menunjukkan bahwa Permenhub No. 12 Tahun 2019 menawarkan fleksibilitas tinggi namun kurang memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi
UEUUEU Regulasi yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme klaim royalti, khususnya terkait perjanjian platform dengan lembaga manajemen kolektif.Regulasi yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme klaim royalti, khususnya terkait perjanjian platform dengan lembaga manajemen kolektif.
NEOLECTURANEOLECTURA Perlindungan tersebut penting untuk memastikan bahwa investasi tidak merugikan salah satu pihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diPerlindungan tersebut penting untuk memastikan bahwa investasi tidak merugikan salah satu pihak dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di