UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Peneliti memperoleh suatu kesimpulan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana adalah untuk mewujudkan Kepastian hukum dalam hal tidak diperbolehkan diajukan Peninjauan Kembali dilakukan berkali-kali dan demi mewujudkan asas asas Litis Finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya).Akan tetapi Surat Edaran Mahkamah Agung bertentangan dengan Konsep Negara hukum (rechtstaat) karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia, padahal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia telah diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kemudian dari perspektif keadilan Surat Edaran Mahkamah Agung aquo bertentangan dengan aspek keadilan yang mana menurut Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan hukum adalah memberikan kebahagiaan bagi kepentingan komunitas masyarakat, serta bertentangan dengan keadilan korektif yang mana pokoknya keadilan ini bertujuan untuk mengoreksi ketidakadilan terdahulu.Kemudian Surat Edaran Mahkamah Agung aquo tidak sejalan dengan Hirarki perundang-undangan karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.Dengan Demikian maka menurut peneliti, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana tidak dapat diterapkan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 terhadap hak-hak terpidana atau ahli warisnya dalam mengajukan peninjauan kembali. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak dari pembatasan peninjauan kembali terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik peninjauan kembali di Indonesia dengan negara lain, serta menganalisis apakah pembatasan peninjauan kembali telah sesuai dengan standar internasional dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan.

Read online
File size487.91 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test