UPNVJUPNVJ

Jurnal YuridisJurnal Yuridis

Tulisan ini membahas tentang penyelesaian sengketa konsumen antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Penyediaan jasa keuangan sebagai suatu perbuatan hukum perikatan tidak dapat menghindarkan terjadinya sengketa antara para pihak, khususnya antara lembaga perbankan dengan nasabah. Sengketa antara nasabah dan lembaga perbankan sebagai penyedia jasa keuangan perlu diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan absolut maupun relatif agar dapat memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artikel ini akan melakukan analisis perbandingan hukum terhadap metode alternatif penyelesaian sengketa nasabah pada perbankan konvensional dan perbankan syariah sebagai penyedia jasa keuangan di Negara Republik Indonesia.

Kedua lembaga alternatif penyelesaian sengketa penyelenggara jasa keuangan di Republik Indonesia memiliki pengaturan yang mumpuni untuk mengakomodasi para pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak.Lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga memiliki tujuan utama untuk menjembatani perdamaian antara para pihak sehingga mengutamakan penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat.Selama ini masih belum adanya kerjasama antara kedua lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengakibatkan adanya kecenderungan para pencari keadilan dapat melakukan regulator shopping untuk mendapatkan keuntungan dari keputusan yang condong akan diberikan oleh salah satu lembaga secara khusus dalam hal perbankan syariah dan unit usaha syariah.Perlu adanya nota kesepahaman yang dimiliki oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa sehingga pemilihan atas lembaga semata-mata merupakan bentuk kebebasan yang dimiliki oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapinya.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai keadilan, penelitian lanjutan dapat mengusulkan pengembangan sistem alternatif penyelesaian sengketa yang lebih terintegrasi dan kolaboratif antara lembaga alternatif penyelesaian sengketa konvensional dan syariah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana kedua sistem dapat bekerja sama secara harmonis, berbagi pengetahuan, dan mengembangkan standar bersama untuk memastikan keadilan dan kepuasan bagi para pencari keadilan. Selain itu, penelitian dapat mengusulkan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang alternatif penyelesaian sengketa, termasuk manfaat dan prosedurnya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini dengan lebih baik. Terakhir, penelitian dapat menganalisis dan merekomendasikan strategi untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan penggunaan sistem alternatif penyelesaian sengketa, terutama melalui penggunaan teknologi digital dan platform online, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa.

Read online
File size342.99 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test