UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara paksa untuk memenuhi kepentingan seksual, yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan secara fisik, trauma, dan gangguan mental. Di Kabupaten Sumba Timur, penanganan kasus perkosaan hanya menggunakan Pasal 285 KUHP. Pada tahun 2022 telah disahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat ini, kasus kekerasan seksual seperti perkosaan hanya ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa, dalam penanganan kasus perkosaan, Pihak Kepolisian di Kabupaten Sumba Timur tidak menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kasus perkosaan hanya menggunakan pasal 285 KUHP, dan direncanakan kedepannya, bila ada kasus perkosaan yang dilaporkan, maka pihak Kepolisian akan menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal yang ada di UU TPKS.

Berdasarkan hasil penelitian, penanganan kasus perkosaan di Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2020 sampai 2024 tetap menggunakan KUHP.Pada tahun 2024, pihak kepolisian mencoba menerapkan UU TPKS pada kasus pencabulan, tetapi belum diterapkan pada perkosaan.Pihak kepolisian dan kejaksaan berkomitmen untuk menggunakan UU TPKS dalam penanganan perkosaan jika unsur hukum terpenuhi.Sistem hukum perlu harmonisasi antarlembaga penegak hukum untuk menyukseskan penerapan UU TPKS secara efektif.

Penelitian lanjutan perlu mengevaluasi efektivitas implementasi UU TPKS dalam praktik penanganan perkosaan di tingkat lokal. Studi bisa fokus pada faktor hambatan kelembagaan yang mencegah penerapan UU TPKS, khususnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi dampak sosialisasi UU TPKS terhadap kesadaran masyarakat dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual | Paradiaz | Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.... doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Paradiaz Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia doi 10 14710 jphi v4i1 61 72
Read online
File size325.17 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test