UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Penelitian ini mengkaji dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) mengenai batas usia penerimaan peserta didik SMA/SMK, ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbud ini justru menguburkan hak-hak peserta didik yang seharusnya melanjutkan pendidikan di jenjang tersebut, sehingga merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak sesuai dengan Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang batas usia penerimaan peserta didik SMA/SMK bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.Pembatasan usia tersebut tidak mempertimbangkan perkembangan psikologis dan kognitif individu, serta berpotensi menghambat akses pendidikan bagi mereka yang berusia di atas 21 tahun.Oleh karena itu, perlu adanya revisi terhadap peraturan tersebut untuk menjamin keadilan dan kesetaraan kesempatan dalam pendidikan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial bagi peserta didik yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK akibat batasan usia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan kebijakan batas usia penerimaan peserta didik di negara-negara lain untuk mencari model yang lebih inklusif dan adil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas alternatif mekanisme seleksi peserta didik yang tidak berbasis usia, seperti melalui tes potensi akademik atau penilaian portofolio, guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga sambil memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada kepentingan dan hak-hak peserta didik, serta mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read online
File size475.65 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test