UNKRISWINAUNKRISWINA
Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaPenelitian ini mengkaji dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) mengenai batas usia penerimaan peserta didik SMA/SMK, ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbud ini justru menguburkan hak-hak peserta didik yang seharusnya melanjutkan pendidikan di jenjang tersebut, sehingga merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak sesuai dengan Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang batas usia penerimaan peserta didik SMA/SMK bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.Pembatasan usia tersebut tidak mempertimbangkan perkembangan psikologis dan kognitif individu, serta berpotensi menghambat akses pendidikan bagi mereka yang berusia di atas 21 tahun.Oleh karena itu, perlu adanya revisi terhadap peraturan tersebut untuk menjamin keadilan dan kesetaraan kesempatan dalam pendidikan.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial bagi peserta didik yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK akibat batasan usia. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan kebijakan batas usia penerimaan peserta didik di negara-negara lain untuk mencari model yang lebih inklusif dan adil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas alternatif mekanisme seleksi peserta didik yang tidak berbasis usia, seperti melalui tes potensi akademik atau penilaian portofolio, guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga sambil memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada kepentingan dan hak-hak peserta didik, serta mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
| File size | 475.65 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Berdasarkan studi kasus putusan pengadilan, pendekatan hukum perdata menitikberatkan pada pemulihan hak (remedial) dibandingkan penghukuman, sehingga apabilaBerdasarkan studi kasus putusan pengadilan, pendekatan hukum perdata menitikberatkan pada pemulihan hak (remedial) dibandingkan penghukuman, sehingga apabila
APPIHIAPPIHI Studi ini menggunakan pendekatan normatif melalui tinjauan literatur terhadap sumber-sumber utama hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan literatur fiqhStudi ini menggunakan pendekatan normatif melalui tinjauan literatur terhadap sumber-sumber utama hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, dan literatur fiqh
APPIHIAPPIHI Kekuatan utama strategi pemasaran politik Lis-Raja terletak pada kombinasi pengalaman politik dan birokrasi yang saling melengkapi, program yang sangatKekuatan utama strategi pemasaran politik Lis-Raja terletak pada kombinasi pengalaman politik dan birokrasi yang saling melengkapi, program yang sangat
DINASTIRESDINASTIRES Hingga saat ini, pelaksanaan pemilihan umum telah menerapkan model serentak dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan daerah. Namun, penerapanHingga saat ini, pelaksanaan pemilihan umum telah menerapkan model serentak dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan daerah. Namun, penerapan
DINASTIREVDINASTIREV Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindunganPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan
DINASTIREVDINASTIREV Media sosial memiliki potensi besar sebagai wadah partisipasi politik masa kini, khususnya bagi generasi Z yang akrab dengan teknologi dan budaya digital.Media sosial memiliki potensi besar sebagai wadah partisipasi politik masa kini, khususnya bagi generasi Z yang akrab dengan teknologi dan budaya digital.
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memahami fenomena jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteksPenelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memahami fenomena jaminan secara yuridis bagi pekerja Indonesia dalam konteks
UNIGRESUNIGRES Jaminan merupakan hal yang pada umumnya dijumpai masyarakat khususnya pada kredit. Suatu benda dapat dibebankan jaminan fidusia apabila memang dikehendakiJaminan merupakan hal yang pada umumnya dijumpai masyarakat khususnya pada kredit. Suatu benda dapat dibebankan jaminan fidusia apabila memang dikehendaki
Useful /
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara kebebasan berkontrak dan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis serta menganalisis batasan-batasan
DINASTIREVDINASTIREV Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitianMetode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian
UNKRISWINAUNKRISWINA Sat Lantas Polres Sumba Timur telah melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan, baik bersifat preventif maupun represif, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,Sat Lantas Polres Sumba Timur telah melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan, baik bersifat preventif maupun represif, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
UNKRISWINAUNKRISWINA 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat ini, kasus kekerasan seksual seperti perkosaan hanya ditangani menggunakan Kitab12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat ini, kasus kekerasan seksual seperti perkosaan hanya ditangani menggunakan Kitab