DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Model pemilihan serentak yang memisahkan pelaksanaan pemilihan nasional dan pemilihan daerah telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kelelahan petugas pemilihan, beban logistik, dan perhatian terbatas terhadap isu-isu lokal. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 kemudian memperbaiki model ini dengan menetapkan tata baru yang memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis yuridis kualitatif bertujuan untuk menguji efektivitas model serentak sebelumnya, menguji konstitusionalitas model baru, dan menganalisis implikasinya terhadap masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD terpilih tahun 2024. Temuan menunjukkan bahwa model serentak sebelumnya tidak efektif, model baru memiliki dasar konstitusional yang kuat, dan solusi paling rasional untuk implikasinya secara transisi adalah dengan memendekkan masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD terpilih tahun 2024 dan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2028. Dalam hal ini, direkomendasikan untuk mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah serta mengatur periode transisi sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar dalam sistem demokrasi Indonesia adalah salah satu manifestasi melalui pelaksanaan pemilihan umum.Hingga saat ini, pelaksanaan pemilihan umum telah menerapkan model serentak dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan daerah.Namun, penerapan model serentak ini telah menimbulkan berbagai masalah serius.Berbagai masalah telah muncul, termasuk tingkat kematian dan kelelahan yang tinggi pada petugas pemilihan, beban kerja yang tidak proporsional, kendala logistik, kompleksitas teknis dalam pemungutan suara, dan kebingungan pemilih akibat banyaknya surat suara dan kurangnya ruang untuk membahas isu-isu lokal.Berdasarkan hasil analisis, model serentak yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan daerah telah terbukti tidak efektif.Kondisi ini mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki model serentak melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024, yang menetapkan pemisahan pelaksanaan menjadi Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah.Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 secara substansial mengandung dimensi konstitusional yang kuat, karena secara substansial berusaha mengatasi masalah krusial pada model serentak sebelumnya sambil tetap menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, efisiensi pelaksanaan, dan meningkatkan kualitas partisipasi.Namun, penerapan model serentak baru ini memiliki implikasi terhadap masa jabatan pejabat publik sebagai hasil pemilihan umum tahun 2024, terutama Kepala Daerah dan anggota DPRD.Dalam konteks transisi, diperlukan rekayasa konstitusional yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh publik.Berdasarkan hasil analisis beberapa alternatif dan didukung oleh temuan empiris, rekayasa paling rasional yang harus diterapkan adalah memendekkan masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD sebagai hasil pemilihan umum tahun 2024, dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2028.Pilihan ini dianggap paling sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menjaga kelangsungan pemerintahan, dan memperoleh tingkat penerimaan publik yang tinggi.

Berdasarkan temuan dan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi perubahan model serentak terhadap partisipasi politik masyarakat, khususnya dalam pemilihan kepala daerah. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana perubahan model serentak mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, apakah ada peningkatan atau penurunan, dan faktor-faktor apa yang memengaruhi partisipasi tersebut. Hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak perubahan model serentak terhadap demokrasi di tingkat lokal.. . 2. Meneliti efektivitas dan efisiensi model serentak baru yang memisahkan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini dapat mengevaluasi apakah model serentak baru ini berhasil mengatasi masalah-masalah yang muncul pada model serentak sebelumnya, seperti kelelahan petugas pemilihan, beban logistik, dan perhatian terbatas terhadap isu-isu lokal. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih kuat tentang kelayakan penerapan model serentak baru.. . 3. Menganalisis implikasi konstitusional dari perubahan model serentak terhadap masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah perubahan model serentak yang memisahkan Pemilihan Umum Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan apakah ada implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan. Hasil penelitian ini dapat memberikan saran yang lebih komprehensif tentang bagaimana mengelola transisi masa jabatan Kepala Daerah dan anggota DPRD secara konstitusional.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size463.86 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test