DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pertumbuhan pesat ekonomi digital dan globalisasi pasar telah menyoroti celah signifikan dalam hukum perlindungan konsumen. Celah-celah ini menimbulkan tantangan dalam memastikan hak dan keamanan konsumen di pasar yang semakin digital dan saling terhubung. Studi ini bertujuan menganalisis urgensi menyelaraskan hukum perlindungan konsumen, dengan fokus pada isu seperti privasi data, e-commerce lintas batas, dan kemajuan teknologi. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengumpulkan data dari jurnal akademik, laporan, dan sumber tepercaya lainnya. Temuan menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen saat ini tidak memadai untuk menghadapi kompleksitas era digital, dengan fragmentasi regulasi di berbagai yurisdiksi yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan kerentanan konsumen. Kurangnya kerja sama internasional memperparah masalah ini, membuat pentingnya negara-negara bekerja sama untuk menciptakan kerangka hukum yang standar. Studi ini menyimpulkan bahwa menyelaraskan hukum perlindungan konsumen sangat krusial untuk membangun kepercayaan di pasar digital, melindungi konsumen, dan mendorong ekonomi digital global yang adil. Penelitian lebih lanjut direkomendasikan untuk mengevaluasi implikasi praktis kerja sama internasional dan mengeksplorasi bagaimana teknologi muncul seperti AI dan blockchain dapat diatur untuk memastikan praktik yang etis dan ramah konsumen.

Studi ini menekankan urgensi menyelaraskan hukum perlindungan konsumen dalam ekonomi digital dan pasar global, yang telah mengalami perkembangan signifikan tetapi juga menghadapi tantangan yang semakin besar.Temuan jelas menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini tidak memadai untuk mengatasi kompleksitas dan risiko transaksi online, e-commerce lintas batas, serta kemajuan teknologi.Celah-celah yang teridentifikasi—mulai dari kekhawatiran privasi data hingga kurangnya kerja sama internasional—menimbulkan risiko signifikan bagi konsumen dan menghambat pertumbuhan pasar digital global.Dengan menghubungkan isu-isu ini dengan kerangka teoritis yang relevan, jelas bahwa pendekatan hukum yang lebih terpadu, transparan, dan adaptif diperlukan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen di seluruh dunia.Menyelaraskan hukum pada tingkat nasional dan internasional tidak hanya akan mengurangi risiko kebocoran data, penipuan, dan ketidakpastian hukum tetapi juga membangun kepercayaan lebih besar terhadap platform digital, mendorong lebih banyak konsumen untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital global.

1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas kerja sama internasional dalam menyelaraskan hukum perlindungan konsumen. 2. Mengeksplorasi regulasi teknologi muncul seperti AI dan blockchain untuk memastikan praktik yang etis dan ramah konsumen. 3. Meneliti dampak teknologi baru, seperti AI dan blockchain, terhadap hak konsumen serta bagaimana kerangka hukum dapat disesuaikan untuk memastikan penggunaannya yang bertanggung jawab dalam pasar digital.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size364.02 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test