4141

Jurnal Bisnis Dan Kajian Strategi ManajemenJurnal Bisnis Dan Kajian Strategi Manajemen

Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) dan e-commerce di Indonesia telah memicu transformasi perilaku konsumen, khususnya melalui layanan Paylater yang memberikan akses pembiayaan secara instan. Namun, di Provinsi Aceh, layanan tersebut tidak dapat diakses karena penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mewajibkan seluruh aktivitas keuangan berlandaskan prinsip-prinsip syariah serta melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah dengan perlindungan konsumen Muslim dalam konteks perkembangan fintech dan e-commerce, dengan fokus pada kasus pembatasan penggunaan ShopeePay Later di Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan ShopeePay Later di Aceh tidak hanya merepresentasikan penegakan hukum daerah, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi konsumen Muslim dari praktik keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, Qanun tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum sekaligus mekanisme untuk menjaga nilai-nilai Islam dalam transaksi keuangan digital. Regulasi ini juga mendorong inovasi di sektor fintech dan e-commerce untuk mengembangkan produk berbasis syariah, sehingga perlindungan konsumen tidak menjadi hambatan, melainkan peluang bagi pertumbuhan yang etis dan inklusif.

Pembatasan ShopeePay Later di Aceh mencerminkan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang berfungsi sebagai perlindungan konsumen Muslim dari praktik keuangan non-syariah.Regulasi ini memastikan transaksi digital tetap sesuai prinsip syariah, namun perlu keseimbangan dengan alternatif produk finansial syariah yang lebih inklusif.Implementasi Qanun juga mendorong inovasi fintech untuk menghadirkan solusi berbasis nilai-nilai Islam, yang berpotensi meningkatkan akses keuangan yang etis dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak jangka panjang Qanun No. 11 Tahun 2018 terhadap perilaku konsumen Muslim di Aceh, khususnya dalam menghadapi inovasi fintech. Selanjutnya, penelitian bisa mengeksplorasi pengembangan produk finansial syariah alternatif yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Terakhir, studi tentang efektivitas regulasi saat ini dalam melindungi konsumen dari risiko kredit yang tidak sesuai prinsip syariah dapat menjadi arah penelitian baru, terutama dalam konteks pertumbuhan e-commerce digital.

Read online
File size269.94 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test