DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Kepailitan adalah mekanisme hukum yang memberikan kepastian bagi kreditor ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayarannya. Studi ini bertujuan untuk menganalisis langkah hukum yang dapat diambil kreditor terhadap debitur yang gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Keterlibatan, serta mengevaluasi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus kepailitan di Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Smg sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah studi yuridis normatif dengan pendekatan konstitusional dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan kepailitan diterima karena syarat kepailitan terpenuhi, yaitu adanya lebih dari satu kreditor dan utang yang jatuh tempo sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PKPU. Panel hakim menekankan prinsip pari passu pro rata parte dan penerapan prinsip bukti sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang PKPU sebagai dasar pertimbangan mereka. Kesimpulan, penerapan prinsip bukti sederhana dalam kasus kepailitan secara efektif memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, penerapan prinsip bukti sederhana dalam kasus kepailitan secara efektif memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi pihak-pihak terkait.

Saran penelitian lanjutan yang baru meliputi: (1) Menganalisis dampak penerapan prinsip bukti sederhana terhadap perlindungan hak kreditor dalam konteks hukum kepailitan di berbagai yurisdiksi, (2) Meneliti peran putusan pengadilan dalam membentuk prosedur kepailitan dan keseimbangan antara kepentingan kreditor dan debitur, (3) Mengkaji efektivitas kerangka hukum yang ada dalam melindungi kreditor konkuren dalam kasus kepailitan, khususnya di sektor properti, serta kemungkinan perbaikan regulasi untuk meningkatkan transparansi dan keadilan proses.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
  2. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutuskan Pihak Ketiga Sebagai Pelawan yang Baik dan Benar | Media of... doi.org/10.18196/mls.v4i4.42Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutuskan Pihak Ketiga Sebagai Pelawan yang Baik dan Benar Media of doi 10 18196 mls v4i4 42
  3. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan | Syntax Literate ; Jurnal... jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/58207Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Syntax Literate Jurnal jurnal syntaxliterate index php syntax literate article view 58207
Read online
File size336.53 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test