DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Franchising merupakan model bisnis yang sangat bergantung pada merek sebagai identitas utama dan aset utama dalam hubungan antara franchisor dan franchisee. Salah satu isu hukum yang sering muncul dalam praktik adalah perubahan atau transfer kepemilikan merek, yang dapat secara signifikan memengaruhi keberlanjutan perjanjian waralaba. Transfer kepemilikan tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi franchisee, terutama terkait hak penggunaan merek dan kelangsungan usaha mereka. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum transfer kepemilikan merek dalam perjanjian waralaba berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang‑Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statistik dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa kurangnya regulasi yang jelas mengenai transfer kepemilikan merek dalam perjanjian waralaba dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk perubahan kebijakan bisnis oleh pemilik baru, pemutusan hubungan waralaba secara sepihak, atau bahkan hilangnya hak franchisee untuk menggunakan merek yang dikembangkan. Masalah‑masalah tersebut menimbulkan risiko keuangan dan ketidakpastian bisnis bagi franchisee. Untuk mengatasi masalah ini, perjanjian waralaba harus memuat klausul eksplisit yang mengatur mekanisme transfer kepemilikan merek guna melindungi hak dan kepentingan franchisee. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi waralaba dengan ketentuan yang lebih spesifik mengenai transfer kepemilikan merek serta mendorong pengawasan yang lebih ketat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memastikan kepastian hukum yang lebih besar, diharapkan sistem waralaba di Indonesia dapat berkembang secara lebih transparan dan adil serta memberikan perlindungan optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba.

Peraturan hukum di Indonesia, yakni Undang‑Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.71 Tahun 2019, mengatur bahwa setiap transfer kepemilikan merek dalam perjanjian waralaba harus didaftarkan resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan keabsahan hukum.Transfer kepemilikan merek memengaruhi baik franchisor maupun franchisee, sehingga perjanjian waralaba harus memuat prosedur transfer dan jaminan hak penggunaan merek bagi franchisee agar tidak menimbulkan konflik hukum.Kepatuhan terhadap pendaftaran resmi dan regulasi yang berlaku merupakan langkah esensial untuk menjaga stabilitas sistem waralaba di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana transfer kepemilikan merek memengaruhi kinerja ekonomi dan kelangsungan operasional franchisee di Indonesia, sehingga dapat memberikan bukti kuantitatif tentang dampak praktisnya. Selain itu, dilakukan analisis perbandingan regulasi transfer kepemilikan merek antara Indonesia dan negara lain yang memiliki sistem waralaba maju, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks hukum Indonesia. Selanjutnya, peneliti dapat merancang dan menguji model klausul kontrak standar yang secara spesifik mengatur mekanisme transfer kepemilikan merek, serta menilai efektivitasnya dalam mengurangi sengketa hukum dan melindungi hak-hak franchisee melalui studi kasus atau simulasi hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh rekomendasi kebijakan yang lebih terukur dan aplikatif bagi pembuat regulasi serta praktisi waralaba.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size294.93 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test