DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli daring, dengan fokus studi kasus pada PT Shopee Indonesia. Di era digital yang semakin berkembang, transaksi daring telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, sehingga penting untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari literatur terkait. Dari analisis yang dilakukan, direkomendasikan agar perjanjian jual beli daring dirumuskan lebih jelas, mekanisme penyelesaian sengketa ditingkatkan untuk meningkatkan efisiensi, dan implementasi undang-undang perlindungan konsumen diperkuat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan e-commerce yang lebih adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli daring memiliki dasar hukum yang cukup kuat; namun, masih terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan klarifikasi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, meskipun memadai, menghadapi tantangan dalam hal efisiensi dan transparansi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam menjaga hak-hak konsumen dalam transaksi daring.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian jual beli daring memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, diperkuat oleh Undang-Undang ITE dan UUPK.Namun, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kejelasan ketentuan dan efisiensi mekanisme penyelesaian sengketa.Perlindungan konsumen merupakan aspek krusial dalam transaksi daring, dan Shopee diharapkan dapat terus meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penyelesaian sengketa.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme penyelesaian sengketa daring di berbagai platform e-commerce, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi secara luas. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kontrak yang lebih adil dan transparan untuk transaksi daring, dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen dan penjual secara seimbang. Ketiga, penting untuk meneliti dampak regulasi perlindungan konsumen terhadap perilaku pelaku usaha e-commerce, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam implementasi regulasi tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas dan keamanan transaksi daring di Indonesia, serta melindungi hak-hak konsumen secara efektif.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size377.63 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test