DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pertumbuhan dinamis aktivitas bisnis di Indonesia meningkatkan transaksi utang-kekayaan, yang dapat menimbulkan sengketa ketika debitur gagal memenuhi kewajiban, terutama dalam kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyediakan kerangka penyelesaian aset dan perlindungan bagi kreditur jaminan (kreditur separatis). Namun, masalah muncul ketika nilai eksekusi jaminan tidak cukup untuk menutupi utang debitur secara keseluruhan, meninggalkan kekurangan yang tidak dibayar. Studi ini mengeksplorasi perlindungan hukum untuk kreditur separatis dalam kasus tersebut dan solusi yang tersedia ketika kurator gagal membayar utang sisa. Menggunakan metode juridik normatif dengan pendekatan statistik dan konseptual, penelitian ini berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan tidak secara jelas mengatur prosedur klaim kekurangan tersebut, menciptakan ketidakpastian hukum dan praktik pengadilan komersial yang tidak konsisten. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum perlu direformasi untuk secara eksplisit memungkinkan kekurangan tersebut diklaim sebagai utang bersama dan Mahkamah Agung harus mengeluarkan panduan untuk memastikan interpretasi yang konsisten dan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur separatis.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai hak kreditur yang memiliki hak jaminan ketika nilai eksekusi jaminan lebih rendah dari utang debitur secara keseluruhan.Ketidakhadiran regulasi eksplisit mengenai mekanisme pengajuan klaim kekurangan berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menghambat kreditur dalam memperoleh kepastian perlindungan hak mereka.Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur separatis melalui regulasi yang lebih jelas dan komprehensif.Ambiguitas normatif ini membuka pintu untuk berbagai interpretasi dan praktik yang tidak konsisten di pengadilan komersial, sehingga reformulasi atau klarifikasi hukum menjadi esensial untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam proses kepailitan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga aspek utama: pertama, membandingkan sistem perlindungan kreditur separatis di Indonesia dengan negara lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam penyelesaian utang sisa; kedua, mengeksplorasi dampak digitalisasi proses kepailitan terhadap efisiensi eksekusi jaminan dan kepastian hukum bagi kreditur; ketiga, mengembangkan model kolaborasi antara kurator, kreditur, dan pengadilan untuk meminimalkan konflik normatif antara Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Hak Tanggungan. Dengan pendekatan ini, penelitian baru dapat memberikan wawasan praktis dan teoretis untuk memperbaiki kerangka hukum kepailitan yang lebih adil dan efektif.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size307.87 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test