FHUKIFHUKI
Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatKepailitan menimbulkan sita umum atas seluruh aset debitur, yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum mengenai posisi dan hak eksekusi kreditur berjaminan, khususnya pemegang jaminan fidusia. Dalam praktik, perdebatan terus berlanjut mengenai sejauh mana kreditur fidusia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya setelah debitur dinyatakan pailit, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap eksekusi fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum pemegang jaminan fidusia sebagai kreditur separatis dalam proses kepailitan dan untuk menguji kekuatan eksekutorial hak fidusia atas harta pailit. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus dengan memeriksa Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang jaminan fidusia diklasifikasikan sebagai kreditur separatis yang memiliki hak prioritas dan kewenangan untuk mengeksekusi agunan seolah-olah kepailitan tidak terjadi. Namun, eksekusi tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bersama atau bukti sah wanprestasi, sehingga memastikan kepastian hukum dan menyeimbangkan perlindungan hak kreditur dengan keadilan bagi debitur dalam proses kepailitan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemegang jaminan fidusia dalam kepailitan memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur separatis yang berhak memperoleh pelunasan terlebih dahulu melalui eksekusi objek jaminan, meskipun debitur telah dinyatakan pailit.Kedudukan tersebut menegaskan bahwa jaminan fidusia sebagai hak kebendaan tidak hapus oleh adanya sita umum, melainkan tetap melekat pada objek jaminan dan dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, tujuan penelitian untuk menjelaskan posisi hukum dan kekuatan eksekutorial pemegang fidusia dalam kepailitan telah tercapai, sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara hukum jaminan dan hukum kepailitan.Namun demikian, pelaksanaan hak eksekusi oleh kreditur fidusia tidak bersifat mutlak.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi secara sah, sehingga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap debitur tetap terjaga.
Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan, khususnya terkait dengan pembuktian wanprestasi dan perlindungan hak-hak debitur. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi atau negosiasi antara kreditur fidusia dan debitur pailit untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan, sehingga dapat menghindari proses eksekusi yang berpotensi menimbulkan konflik. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas pengaturan mengenai jaminan fidusia dalam konteks ekonomi digital, di mana objek jaminan fidusia semakin beragam dan kompleks, serta memerlukan penyesuaian terhadap prosedur eksekusi yang adaptif dan efisien.
| File size | 1.04 MB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Namun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehinggaNamun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 385 responden yang ditentukan menggunakan rumus Lemeshow. Data dikumpulkanPenelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 385 responden yang ditentukan menggunakan rumus Lemeshow. Data dikumpulkan
UMPRUMPR Disarankan penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan pendidikan politik sebagai resep memperkuat demokrasi lokal. Pemungutan SuaraDisarankan penyempurnaan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan pendidikan politik sebagai resep memperkuat demokrasi lokal. Pemungutan Suara
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaanHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasinya belum optimal karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kurangnya dukungan pelaku usaha terhadap penggunaan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang mengalami retardasiTujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya perbuatan asusila pada anak di bawah umur yang mengalami retardasi
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Kebijakan batas usia dalam rekrutmen CPNS di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan usia.Kebijakan batas usia dalam rekrutmen CPNS di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan usia.
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya kemudian dilanjutkan pada tahun 1971,197, 1982, 1987, 1992,1997 (pada masa Orde Baru), dan pada pemilihan umumPenyelenggaraan pemilihan umum berikutnya kemudian dilanjutkan pada tahun 1971,197, 1982, 1987, 1992,1997 (pada masa Orde Baru), dan pada pemilihan umum
UM SURABAYAUM SURABAYA 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 pada 2013 memperkuat3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang merevisi Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 pada 2013 memperkuat
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Indonesia menganut sistem harta bersama sebagai ketentuan default dan belum memiliki mekanisme choice of law, sedangkan Belanda sejak 2018 menerapkan limitedIndonesia menganut sistem harta bersama sebagai ketentuan default dan belum memiliki mekanisme choice of law, sedangkan Belanda sejak 2018 menerapkan limited
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Faktor substansi hukum dalam hal terjadi benturan antara kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi dengan persetujuanFaktor substansi hukum dalam hal terjadi benturan antara kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi dengan persetujuan
UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun, yang keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu KotaMasyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun, yang keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu Kota
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Studi ini memberikan perspektif dan mengkaji hubungan dinamis antara bisnis pariwisata dan inklusi keuangan. Penelitian ini termasuk dalam kategori kualitatifStudi ini memberikan perspektif dan mengkaji hubungan dinamis antara bisnis pariwisata dan inklusi keuangan. Penelitian ini termasuk dalam kategori kualitatif