UIN SGDUIN SGD

khazanah hukumkhazanah hukum

Studi ini mengkaji disparitas regional di Jawa Barat sebagai permasalahan kebijakan sosial yang mencerminkan pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kesejahteraan dan jaminan sosial sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal yang diperkaya analisis spasial, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 15,11 poin antara Kota Bandung (83,29) dan Kabupaten Cianjur (68,18), dengan tingkat kemiskinan di kabupaten-kabupaten selatan dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan wilayah utara. Temuan penelitian mengungkap tiga determinan struktural: (1) implementasi kebijakan sosial yang seragam yang bertentangan dengan prinsip keadilan distributif, (2) alokasi investasi infrastruktur yang timpang yang mencerminkan kegagalan kewajiban negara, dan (3) kesenjangan kapasitas kelembagaan yang menunjukkan lemahnya akuntabilitas hukum. Kerangka Undang-Undang Kebijakan Sosial Responsif yang diusulkan—sebagai instrumen hukum berbasis hak asasi manusia—menekankan implementasi kebijakan yang terdiferensiasi dengan kesetaraan hasil (equivalent outcomes), redistribusi fiskal berbasis kebutuhan, dan penguatan tata kelola multi-tingkat. Dengan menyelaraskan teori hukum responsif dengan prinsip keadilan spasial dan keamanan manusia, studi ini menjembatani kajian hukum dan kebijakan sosial dalam mengatasi ketimpangan intra-provinsi. Secara empiris, penelitian ini menawarkan rekomendasi bagi implementasi RPJMN 2025-2029 dan agenda Indonesia Emas 2045, sekaligus berkontribusi pada diskursus global mengenai keadilan spasial dan federalisme fiskal dalam tata kelola terdesentralisasi.

Studi ini menyimpulkan bahwa ketimpangan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat merupakan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan, pengembangan yang setara, dan keamanan manusia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan komitmen Indonesia di bawah ICESCR.Kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia yang signifikan antara wilayah utara dan selatan, dikombinasikan dengan tingkat kemiskinan yang jauh lebih tinggi di selatan, mencerminkan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak konstitusional yang berakar pada ketergantungan sejarah, bias investasi, dan defisit kapasitas kelembagaan.Kebijakan pembangunan seragam yang diterapkan pada wilayah yang heterogen telah memperburuk ketimpangan, menunjukkan bahwa kesetaraan formal tidak cukup dan kesetaraan substansial - yang membutuhkan perlakuan yang berbeda - adalah kunci untuk memenuhi kewajiban konstitusional dan hak asasi manusia.Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian ini memperkenalkan kerangka Undang-Undang Kebijakan Sosial Responsif sebagai pendekatan hukum berbasis hak asasi manusia yang menggabungkan teori hukum responsif, keadilan spasial, keamanan manusia, dan pendekatan berbasis hak asasi manusia.Kerangka ini merekonsepualisasikan hukum kebijakan sosial sebagai instrumen untuk memenuhi hak-hak konstitusional, menekankan tata kelola yang adaptif, kesetaraan fiskal, dan akuntabilitas kelembagaan yang selaras dengan prinsip realisasi progresif hak-hak di bawah ICESCR.Dengan mengintegrasikan fleksibilitas hukum, partisipasi, dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan sosial, kerangka ini menawarkan jalan yang layak untuk mengurangi disparitas intra-provinsi sambil mempertahankan kohesi hukum nasional.Jika diterapkan secara efektif, pendekatan ini dapat menjadikan Jawa Barat sebagai model pengembangan berbasis hak dan setara, dan menunjukkan bahwa hukum responsif dapat mengubah tata kelola terdesentralisasi menjadi mekanisme untuk mewujudkan komitmen konstitusional dan hak asasi manusia internasional.

Untuk mengatasi ketimpangan regional di Jawa Barat, penelitian ini mengusulkan beberapa saran. Pertama, perlu ada strategi implementasi yang diferensiasi sebagai kewajiban hukum. Hal ini dapat mencakup peningkatan koefisien investasi dengan mandat hukum, layanan yang disesuaikan sebagai perlindungan hak, dan intensifikasi pembangunan kapasitas dengan akuntabilitas hukum. Kedua, penting untuk mengembangkan integrasi regional dan sinergi. Otoritas Pengembangan Regional Jawa Barat Selatan dapat dibentuk untuk perencanaan dan pengembangan terkoordinasi, dengan mandat hukum yang kuat untuk memastikan akuntabilitas dan mendorong kerja sama. Ketiga, strategi spesialisasi komplementer dapat diterapkan di sub-distrik dan desa di selatan Jawa Barat, dengan dukungan kerangka hukum yang melindungi hak ekonomi lokal. Strategi ini dapat mencakup agropolitan (berdasarkan lahan) dan model ekonomi biru (berdasarkan kelautan), dengan perlindungan hukum untuk pengetahuan tradisional, kelestarian lingkungan, dan perdagangan yang adil. Selain itu, penting untuk meningkatkan konektivitas antar-regional dan koordinasi hukum, dengan memperkuat hubungan institusional antara eksekutif dan legislatif regional, serta kerangka regulasi yang jelas untuk resolusi konflik. Dengan menerapkan saran-saran ini, Jawa Barat dapat menjadi model pengembangan yang berbasis hak dan setara, dan menunjukkan bahwa hukum responsif dapat mengubah tata kelola terdesentralisasi menjadi mekanisme untuk mewujudkan komitmen konstitusional dan hak asasi manusia internasional.

  1. khazanah hukum. police law enforcement domestic violence crimes based human rights khazanah authors iwan... khazanah.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/34357khazanah hukum police law enforcement domestic violence crimes based human rights khazanah authors iwan khazanah uinsgd ac index php kh article view 34357
  2. A Pure Theory of Local Expenditures | Journal of Political Economy: Vol 64, No 5. pure theory local expenditures... journals.uchicago.edu/doi/10.1086/257839A Pure Theory of Local Expenditures Journal of Political Economy Vol 64 No 5 pure theory local expenditures journals uchicago edu doi 10 1086 257839
Read online
File size448.74 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test