YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan sosial dan hukum yang kompleks karena melibatkan dimensi emosional, relasional, dan normatif. Pendekatan litigasi seringkali menimbulkan dampak lanjutan berupa disintegrasi keluarga dan trauma psikologis yang lebih dalam bagi korban maupun pelaku. Oleh karena itu, keadilan restoratif dipandang sebagai alternatif yang relevan dalam penyelesaian KDRT. Metode yang digunakan adalah studi normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta praktik mediasi yang berorientasi pada rekonsiliasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadilan restoratif berpotensi memperkuat perlindungan korban sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi keluarga, meskipun penerapannya masih menghadapi kendala normatif dan struktural. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai hukum keluarga dengan prinsip keadilan restoratif dapat menjadi solusi alternatif yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan relasi keluarga tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki potensi sebagai alternatif penyelesaian yang lebih humanis, selaras dengan nilai hukum keluarga yang menekankan keharmonisan dan perlindungan anggota keluarga.Keadilan restoratif mampu memulihkan relasi sosial, mengurangi beban peradilan, dan mencegah disintegrasi keluarga.Namun, hasil analisis juga mengungkapkan adanya tantangan normatif, khususnya ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang menekankan aspek pidana dengan kebutuhan model penyelesaian berbasis pemulihan.Selain itu, persoalan perlindungan korban, terutama perempuan dan anak, menjadi titik krusial yang harus dijamin agar proses mediasi tidak menimbulkan reviktimisasi.Dengan demikian, integrasi prinsip keadilan restoratif dalam hukum keluarga perlu diformalkan melalui harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme perlindungan korban, sehingga keadilan substantif dan keberlangsungan fungsi keluarga dapat tercapai secara seimbang.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi, yaitu: Pertama, mengkaji lebih mendalam tentang implementasi keadilan restoratif dalam kasus KDRT di Indonesia, termasuk tantangan dan implikasinya terhadap perlindungan korban, keberlanjutan keluarga, dan sistem peradilan. Kedua, melakukan studi komparatif tentang penerapan keadilan restoratif dalam kasus kekerasan domestik di negara lain, seperti Kanada dan Selandia Baru, untuk memahami praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, meneliti tentang peran psikolog dan konselor dalam proses restorative justice, serta bagaimana mereka dapat memastikan pemulihan korban dan mencegah reviktimisasi. Keempat, melakukan analisis tentang harmonisasi hukum nasional dengan norma agama dan budaya lokal dalam konteks penyelesaian konflik rumah tangga, serta bagaimana mengakomodasi budaya lokal tanpa mengurangi perlindungan hukum. Kelima, mengusulkan revisi UU PKDRT untuk memberikan ruang eksplisit bagi mekanisme non-pidana, khususnya restorative justice, dengan mekanisme perlindungan ketat bagi korban. Keenam, meneliti tentang pengembangan hukum keluarga ke depan, khususnya peran hukum keluarga sebagai sarana rekonstruksi sosial dan penjaga nilai keadilan dan keharmonisan.

Read online
File size538.68 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test