UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat diperoleh dari sumber tanaman atau non‑tanaman, baik dalam bentuk manufaktur atau semi‑rekayasa, yang menyebabkan berkurangnya kesadaran, hilangnya rasa, meringankan rasa sakit, dan mungkin dapat menyebabkan ketergantungan pada klien. Peraturan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengkarakterisasi opiat menjadi beberapa golongan. Meskipun ada pedoman yang mengatur masalah opiat, pelanggaran terkait opiat tetap menjadi masalah yang mudah untuk diatasi. Pemeriksaan ini bermaksud untuk menguraikan bagian yuridis disiplin pelaku pelanggaran opiat non‑tanaman golongan I. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah penelitian regularisasi, yang meliputi penyelidikan terhadap bahan pustaka atau tulisan yang sah. Sumber informasi yang digunakan adalah informasi pilihan, meliputi bahan hukum esensial, penolong, dan tersier. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan spekulasi, gagasan, standar yang sah, dan pedoman hukum yang temuan pemeriksaan dan berkaitan dengan perbincangan tersebut menunjukkan bahwa pilihan hakim untuk memaksakan hukuman penjara kepada (Pilihan Studi Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Gst) dinilai tidak tepat. Hal ini karena majelis hakim dalam pilihannya tidak memikirkan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Opiat, yang mengatur pemberian perintah pemulihan kepada pelaku opiat yang terbukti melakukan kesalahan. karena melakukan kesalahan opiat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman penjara sebesar empat tahun dan denda Rp800.000 kepada terdakwa pelanggaran opiat golongan I tidak memperhatikan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur perintah pemulihan.Sebagai implikasi, hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh bukti, saksi, dan pernyataan terdakwa secara komprehensif serta menegakkan ketentuan pemulihan yang diatur oleh undang‑undang.Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan pemidanaan yang menyeimbangkan antara sanksi penjara dan upaya rehabilitasi bagi pelaku opiat.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program rehabilitasi bagi pelaku opiat golongan I di Indonesia dengan mengukur tingkat recidivism dan perubahan perilaku pasca‑rehabilitasi. Selanjutnya, dilakukan analisis komparatif antara hasil putusan yang menerapkan Pasal 103 ayat (1) huruf a dengan putusan yang menggunakan pendekatan hukuman tradisional untuk menilai dampak sosial‑ekonomi dan kepatuhan hukum. Terakhir, studi kualitatif tentang proses pengambilan keputusan hakim dalam kasus opiat dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi pilihan hukuman, termasuk persepsi tentang rehabilitasi, tekanan publik, dan interpretasi peraturan, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terintegrasi dan berbasis bukti.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  2. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  3. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
Read online
File size391.77 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test