DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pemerintah Indonesia menandatangani Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia – Singapura untuk melindungi hak investor asing dalam melaksanakan investasi asing di Indonesia. Penelitian ini memuat dua rumusan masalah, yaitu bagaimana peran pemerintah Indonesia dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi investor asing melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan bagaimana klausul dalam pasal-pasal Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia dengan Singapura dalam melindungi investor asing. Hasil penelitian ini selain mengetahui peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai penanaman modal asing dalam melindungi investor asing dan klausul-klausul dalam P4M Indonesia – Singapura, Adapun bagaimana impelementasi dari instrument tersebut melindungi investor asing dalam pelaksanaan investasi asing di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai kewajiban yang menunjukkan tekadnya untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang kuat kepada investor internasional.Peraturan tersebut mengatur tentang pengalihan aset, repatriasi dan transfer dana dalam mata uang asing, proses nasionalisasi dan kompensasi selanjutnya, perlakuan yang adil terhadap investor dalam dan luar negeri, dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa.Indonesia sebagai negara berkembang yang berkeinginan untuk mencapai pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, menyadari bahwa investasi asing memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.Untuk memberikan perlindungan dan insentif yang diperlukan bagi investor asing, pemerintah Indonesia telah aktif menandatangani beberapa perjanjian investasi bilateral (BIT) dengan berbagai negara mitra.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas klausul penyelesaian sengketa dalam P4M Indonesia-Singapura, khususnya dalam menangani sengketa yang melibatkan investasi di sektor-sektor strategis. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara P4M Indonesia-Singapura dengan perjanjian investasi bilateral lainnya, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor asing. Ketiga, penting untuk meneliti dampak kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing investasi di tengah persaingan global, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti stabilitas politik, regulasi yang transparan, dan infrastruktur yang memadai. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  1. Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/82Vol 4 No 4 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Mei Juni 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 82
Read online
File size655.03 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test