IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Dalam konteks perlindungan hak privasi warga negara, penelitian ini membahas kriminalisasi perilaku living together sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Dalam penelitian ini, batas kewenangan negara untuk mengatur ranah privat diteliti melalui pendekatan hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan kriminalisasi living together menyebabkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Karena tidak memenuhi syarat harm principle, ketentuan ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan asas ultimum remedium. Oleh karena itu, kebijakan harus diubah agar sesuai dengan konstitusi, prinsip Pancasila, dan standar hak asasi manusia internasional.

Kriminalisasi perilaku living together menimbulkan ketegangan antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi.Secara yuridis, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kesusilaan di masyarakat, namun berpotensi melanggar hak privasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen internasional.Hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai sarana terakhir dan tidak digunakan untuk menegakkan moralitas yang bersifat relatif, sehingga perlu diubah atau ditafsirkan secara baru agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan prinsip universal hak asasi manusia.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas Pasal 412 KUHP baru dalam mengurangi praktik living together dan dampaknya terhadap perubahan sosial di masyarakat. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mengumpulkan data dari berbagai kelompok sosial dan wilayah geografis. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implementasi prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium dalam penegakan hukum terkait living together. Penelitian ini dapat menganalisis putusan pengadilan dan praktik penegakan hukum di lapangan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif dengan negara-negara lain yang memiliki regulasi serupa mengenai living together untuk mempelajari praktik terbaik dan menghindari kesalahan yang sama. Penelitian ini dapat memberikan wawasan baru mengenai pendekatan yang lebih efektif dan berkeadilan dalam mengatur fenomena sosial ini.

  1. Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo) | JUSTISI. regulasi... doi.org/10.33506/js.v10i1.3009Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi Kumpul Kebo JUSTISI regulasi doi 10 33506 js v10i1 3009
  2. Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang... researchhub.id/index.php/Khatulistiwa/article/view/5837Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang researchhub index php Khatulistiwa article view 5837
Read online
File size390.86 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test