IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, serta termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun menurut Pasal 28I Ayat (1). Namun, pada konteks pelaksanaan unjuk rasa, terkadang menimbulkan permasalahan dengan timbulnya kerusuhan hingga penjarahan sebagaimana yang terjadi di demonstrasi pada Agustus – September 2025 di Indonesia. Penelitian normatif ini bertujuan untuk menganalisis . Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang mengatur hak konstitusional tersebut serta penerapan prinsip Rule of Law oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi diatur secara limitatif dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam konteks demonstrasi 2025 yang diwarnai kekerasan dan penjarahan, bilamana Pemerintah hendak melakukan pembatasan, maka penerapannya harus mengacu pada prinsip Rule of Law yang mencakup tiga pilar utama: supremasi hukum (kepastian hukum dan pembatasan kekuasaan aparat), persamaan di hadapan hukum (perlakuan sama dan akuntabilitas aparat), dan prinsip proporsionalitas.

Pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, serta tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.Namun, kebebasan berekspresi bukan hak absolut karena dapat dibatasi dengan alasan melindungi hak orang lain, ketertiban umum, keamanan nasional, dan moral serta kesehatan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 dan UU No.Pembatasan ini harus dilakukan berdasarkan hukum yang sah, memiliki tujuan yang sah, dan bersifat proporsional, sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis dan standar hukum HAM internasional.Dalam kaitannya dengan prinsip Rule of Law, pembatasan demonstrasi harus didasarkan pada konsep supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proporsionalitas.

Untuk memperdalam pemahaman tentang bagaimana prinsip Rule of Law mempengaruhi kebijakan publik, penelitian dapat mengkaji apakah penerapan pembatasan kebebasan berekspresi di wilayah-wilayah tertentu sesuai dengan standar proporsionalitas yang diharapkan; selanjutnya, studi dapat mengeksplorasi peran lembaga pengawas independen dalam memastikan akuntabilitas aparat selama demonstrasi; dan terakhir, penelitian lanjutan dapat menilai dampak jangka panjang kebijakan pembatasan ini terhadap partisipasi sosial dan persepsi publik terhadap legitimasi pemerintah, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif dan memelihara keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia.

  1. PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI... doi.org/10.38156/wplr.v4i1.223PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM KONSTITUSI doi 10 38156 wplr v4i1 223
Read online
File size389.07 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test