UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat telah menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, lembaga HAM, dan masyarakat sipil yang menilai penerapannya melanggar prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya terkait perlakuan terhadap perempuan, non-Muslim, serta kelompok minoritas dan marginal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian norma Qanun Jinayat Aceh serta potensi disharmoninya dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta mengkaji implikasi yuridis keberadaan Qanun Jinayat Aceh terhadap konsep negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam qanun tersebut tidak sejalan dengan jaminan konstitusional tentang HAM dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999, serta regulasi HAM lainnya yang dapat menimbulkan praktik diskriminatif dan stigmatisasi sosial terhadap perempuan, kelompok minoritas dan marginal, serta non-Muslim yang tinggal di Aceh, sehingga berimplikasi pada pelemahan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak dasar warga negara, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum.

Berdasarkan analisis yang diuraikan dalam penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Qanun Jinayat Aceh sebagai peraturan daerah berbasis syariat menunjukkan ketidaksesuaian signifikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI 1945, UU HAM, serta instrumen HAM nasional lainnya.Ketentuan pidana dalam qanun tersebut, terutama pada pasal-pasal yang memuat hukuman cambuk, tidak hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi dan stigmatisasi, tetapi juga menciptakan ketegangan normatif dalam sistem hukum Indonesia.Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi melalui peninjauan kembali norma Qanun Jinayat Aceh agar sejalan dengan prinsip konstitusional, nilai-nilai HAM, dan kerangka hukum nasional guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak setiap warga negara serta menjaga konsistensi sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak psikologis dan sosial dari hukuman cambuk terhadap korban dan pelaku, dengan fokus pada bagaimana hukuman tersebut memengaruhi proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kedua, perlu adanya studi komparatif antara Qanun Jinayat Aceh dengan sistem hukum pidana Islam di negara-negara lain yang menerapkan syariat Islam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam menjamin perlindungan HAM dan keadilan. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami perspektif masyarakat adat Aceh mengenai Qanun Jinayat, termasuk bagaimana mereka menafsirkan dan menerapkan norma-norma syariat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menggabungkan hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta memperkuat sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

Read online
File size754.86 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test