UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota POLRI di luar struktur organisasi dalam perspektif kode etik profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum teknis penugasan anggota POLRI di 17 kementerian/lembaga, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan etik. Regulasi ini belum mengatur secara eksplisit mekanisme pengawasan etik, pertanggungjawaban etik, dan koordinasi antara POLRI dengan lembaga penerima penugasan. Dari perspektif kode etik profesi, penempatan anggota POLRI di luar struktur berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengancam prinsip netralitas, integritas, serta akuntabilitas institusi. Oleh karena itu, Perpol 10/2025 memerlukan penguatan mekanisme pengawasan etik yang lebih transparan dan akuntabel agar penugasan di luar struktur tidak mengurangi kredibilitas POLRI sebagai lembaga penegak hukum.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, namun menimbulkan dinamika interpretasi terkait kesesuaiannya dengan norma hukum yang lebih tinggi.Dari perspektif etika profesi, penugasan ini menuntut jaminan profesionalitas, integritas, dan netralitas anggota Polri.Penguatan mekanisme pengawasan etik, koordinasi yang jelas, dan kepastian pertanggungjawaban etik menjadi kunci agar Perpol ini dapat dijalankan tanpa mengganggu kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian empiris untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan etik yang diterapkan dalam Perpol 10/2025, termasuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam praktik. Kedua, studi komparatif dengan negara lain yang memiliki model penugasan aparat penegak hukum di luar struktur kelembagaan dapat memberikan wawasan berharga mengenai praktik terbaik dan potensi adaptasi untuk konteks Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji dampak kebijakan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi terhadap tingkat kepercayaan publik dan persepsi masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei, wawancara mendalam, atau analisis media sosial untuk mengukur opini publik dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, hasil penelitian lanjutan ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif dan berbasis bukti untuk penyempurnaan regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan Polri.

  1. The Urgency of Implementing the Police Professional Code of Ethics Based on the Indonesian National Police... ijoms.internationaljournallabs.com/index.php/ijoms/article/view/1143The Urgency of Implementing the Police Professional Code of Ethics Based on the Indonesian National Police ijoms internationaljournallabs index php ijoms article view 1143
  2. KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK | JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA. kode... journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/460KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA kode journal universitassuryadarma ac index php jihd article view 460
Read online
File size353.14 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test