UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini mengkaji dinamika perlindungan dan tanggung jawab hukum terhadap kedudukan dan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru sebagai tenaga profesional memiliki fungsi strategis dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, namun dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan hukum, baik sebagai subjek yang dilindungi maupun sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru, namun implementasinya belum optimal akibat lemahnya pemahaman hukum, kurangnya dukungan institusional, serta adanya konflik antara norma hukum dan praktik sosial. Di sisi lain, tanggung jawab hukum guru tetap melekat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat guna menciptakan perlindungan hukum yang adil dan berimbang bagi guru.

Upaya perlindungan hukum bagi guru merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditindaklanjuti karena guru memiliki peran sentral dan otoritas akademis dalam sistem pendidikan nasional.Meskipun regulasi telah memberikan jaminan perlindungan hukum, implementasinya masih belum optimal akibat rendahnya pemahaman hukum, kurangnya dukungan institusional, dan benturan antara norma hukum dengan praktik sosial.Untuk itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat demi terciptanya perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi guru.

Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di daerah terpencil, khususnya dalam konteks perlindungan hukum dan kesejahteraan guru honorer, untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan realita lapangan. Kedua, penting dilakukan studi tentang benturan norma hukum antara perlindungan anak dan otoritas guru dalam mendisiplinkan siswa, agar dapat dirumuskan kerangka hukum yang seimbang dan tidak mengkriminalisasi tindakan profesional guru. Ketiga, perlu dikaji secara komprehensif peran lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi sengketa, termasuk pengembangan sistem bantuan hukum khusus guru di tingkat nasional, sehingga perlindungan hukum tidak hanya teoretis tetapi juga terjangkau secara praktis. Temuan dari ketiga arah penelitian ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan yang lebih responsif, adil, dan berkeadilan bagi profesi guru di Indonesia.

Read online
File size415.41 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test