UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji penerapan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul serta menilai langkah-langkah penanggulangannya. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil analisis memperlihatkan bahwa pembaruan KUHAP memperkuat jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, menegaskan penerapan prinsip due process of law, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada hambatan yang bersifat struktural, normatif, dan kultural, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang baru. Upaya yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas dan profesionalitas penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta optimalisasi sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta konsistensi penerapan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Pemberlakuan KUHAP 2026 memperkuat kewenangan penyidik kepolisian yang berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas, dan profesionalisme.Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada kendala struktural, substansial, dan kultural.Peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk mengatasinya.

Pertama, perlu diteliti bagaimana pengaruh kewajiban perekaman pemeriksaan secara digital terhadap efektivitas dan akurasi pengakuan tersangka dalam proses penyidikan di berbagai daerah di Indonesia. Kedua, perlu dikaji model pelatihan berbasis simulasi kasus nyata yang dapat meningkatkan kompetensi penyidik dalam menerapkan prinsip due process of law di lapangan, terutama dalam kasus tindak pidana umum yang kompleks. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian mengenai efektivitas sistem administrasi perkara elektronik terintegrasi antarlembaga penegak hukum, termasuk tantangan teknis, hukum, dan budaya organisasi yang menghambat kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam praktiknya. Penelitian-penelitian ini penting untuk memperkuat implementasi KUHAP 2026 secara menyeluruh dan realistis di berbagai kondisi daerah. Dengan memahami dampak langsung dari kewajiban dokumentasi digital, sistem pelatihan yang efektif, dan hambatan integrasi teknologi, maka reformasi penyidikan bisa didesain lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil penelitian dapat menjadi dasar penyusunan pedoman teknis yang seragam dan adaptif. Penekanan pada aspek teknologi, pelatihan, dan koordinasi antarlembaga memastikan bahwa peningkatan kualitas penyidikan tidak hanya terjadi di tingkat kebijakan, tetapi juga di lapangan. Studi-studi ini juga dapat mengungkap kesenjangan antara peraturan dan realitas operasional yang selama ini menjadi penghambat utama. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis data empiris, penelitian lanjutan dapat memberikan solusi konkret yang mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan akuntabel.

Read online
File size361.36 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test