UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan penerapan Sanksi Pidana adat setelah disahkan KUHP Nasional mengenai Living law sebagai salah satu dasar pemindanaan menurut KUHP Nasional di tengah Terkikisnya kesadaran hukum masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan Penelitian Yuridis normatif untuk mengkaji norma-norma hukum adat yang Terkait Keberlakuan Living Law dan Tantangan Penerapan Pidana adat. Hasil kajian menunjukan bahwa Living Law Merupakan salah satu dasar Pemindanaan Menurut Kitab Hukum Pidana tetapi harus memenuhi apa yang diamanatkan pada Pasal 2 Ayat ( 3) Tentang Peraturan Pemerintah Mengenai Living Law yang masuk dalam salah satu dasar Pemindanaan. Dalam penerapan Sanksi Pidana adat dalam KUHP Nasional sebagai salah satu dasar pemindanaan memiliki tantangan dalam penerapan living lawnya pada beberapa wilayah, disebabkan salah satunya di pengaruhi oleh modernisasi sehingga menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Tentu dengan terkikisnya dan atau kurangnya kesadaran maupun kepatuhan masyarakat pada hukum adat akan berdampak pada keabasahan penerapan pidana adat itu sendiri jika dilihat dari perspektif KUHP Nasional yang mana Living Law yang dimaksud dalam KUHP Nasional itu harus memenuhi kriteria yang diamanatkan pada peraturan perundang-undangan dengan salah satunya hukum adat harus masih hidup dan di patuhi oleh masyarakat adatnya.

Dengan disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan kepastian hukum bagi Living Law terutama pada masyarakat adat dan atau kelompok adatnya yang selama ini sudah menegakkan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.Kententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa Living law menjadi salah satu dasar Pemindanaan dalam Hukum Pidana Indonesia apa bila Living Law yang dimaksud nantinya memenuhi indikator yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.Namun, penerapan Living Law dalam Peraturan Pemerintah sebagai kerangka dan atau Patokan saja dalam rangka melihat secara perspektif Peraturan Perundangan Bahwa, yang di maksud dengan Living law sebagai salah satu dasar pemindanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana itu, memang selama ini masih hidup, dipatuhi, lembaga adat kuat, wilayah adat diakui baik secara administrasi antar adat maupun hukum Positif, Kesadaran masyarakat adatnya kuat dan tentunya sudah terus-menerus menerapkan Living Law pada masyarakat adatnya.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kriteria Living Law yang memenuhi syarat untuk dijadikan dasar pemidanaan, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat adat untuk memastikan kriteria tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup di masyarakat adat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif mengenai penerapan hukum adat di berbagai wilayah di Indonesia, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat di era modernisasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana modernisasi dan globalisasi mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat adat, serta bagaimana cara-cara untuk mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai hukum adat di tengah arus globalisasi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat dan mampu menjembatani antara hukum adat dan hukum nasional.

Read online
File size375.46 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test