STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Ketergantungan antara manusia tidak dapat dipungkiri, sehingga dibutuhkan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagaimana yang dianjurkan Islam. Muslim yang baik adalah muslim yang melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sejak lahirnya Islam, berdagang sudah dikenal sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan hidup yang dihalalkan dan dianjurkan. Demikian pula di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, muncul pedagang temporer pada waktu tertentu, yaitu saat pesta adat “Mappogau Sihanua. Para pedagang hendaknya menerapkan konsep perdagangan yang diatur agama Islam berdasarkan nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama, terutama menjunjung tinggi kejujuran (Ash-Shiddiq) dan keadilan, bukan memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan nilai-nilai kebaikan dalam berdagang. Pedagang muslim sebaiknya menerapkan Ash-Shiddiq sesuai dengan etika bisnis Islam agar usaha yang dijalankannya mendapat berkah Allah Swt. Rasulullah saw telah meletakkan prinsip Ash-Shiddiq sebagai dasar pelaksanaan perdagangan yang adil dan jujur. Dengan kejujuran, diharapkan perdagangan seorang muslim akan semakin maju dan berkembang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pedagang temporer di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, masih menerapkan konsep kejujuran (Ash-Shiddiq) dalam kegiatan transaksi jual beli mereka.Para pedagang menyadari pentingnya kejujuran dalam berdagang, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi juga untuk menjaga nilai-nilai agama.Penerapan kejujuran ini diharapkan dapat membawa keberkahan dalam usaha mereka dan meningkatkan kepercayaan pembeli.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji pengaruh penerapan konsep Ash-Shiddiq terhadap keberhasilan usaha pedagang temporer secara kuantitatif, misalnya dengan mengukur pendapatan dan keuntungan mereka. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran pemerintah daerah dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pedagang temporer mengenai etika bisnis Islam dan pentingnya kejujuran dalam berdagang. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk membandingkan penerapan konsep Ash-Shiddiq pada pedagang temporer di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui perbedaan dan persamaan praktik yang terjadi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi Islam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  1. Penerapan Konsep Ash-Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai: Application... doi.org/10.36701/al-khiyar.v2i1.478Penerapan Konsep Ash Shiddiq Pedagang Temporer pada Wisata Mappogau Sihanua di Kabupaten Sinjai Application doi 10 36701 al khiyar v2i1 478
Read online
File size595.87 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test