STIBASTIBA

KHIYARKHIYAR

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis transaksi akad salam dalam jual beli followers, likes dan viewers media sosial istagram dan kejelasan objek yang ditransaksikan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif, femonologi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal. Pertama, Terdapat ketidaksesuaian terhadap rukun dan syarat akad salam yaitu pada objek transaksi. Jual beli followers, likes dan viewers instagram tidak memenuhi objek transaksi karena ketidakjelasan dari objek/barang tersebut. Kedua, Objek akad/barang mengandung unsur ketidakjelasan disebabkan penjual dengan kesengajaan mengetahui dan sadar bahwa objek transaksi tidak murni dengan adanya percampuran antara followers aktif dan followers pasif yang terbukti secara kualitas sangat berbeda. Ketiga, Adanya ketidakterbukaan dan ketidakjujuran antara penjual kepada pembeli sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan akad salam dan hukum jual beli dalam syariat Islam.

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan terhadap analisis transaksi akad salam dalam praktek jual beli followers, likes dan viewers di media sosial instagram wilayah Makassar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.Mekanisme jual beli dalam instagram hanya dengan menampilkan barang atau produk yang dijual serta menjelaskan spesifikasinya dengan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang.Setelah ijab dan kabul berlangsung pihak penjual meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekening bank milik penjual.Dan setelah uang diterima, penjual mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang.Pemilik akun (penjual) di instagram ada 2 macam, ada yang memang menjual barang yang telah dimilikinya atau mempunyai brand tersendiri, dan ada pula yang belum memiliki barang yang ditampilkan yang biasa disebut dengan reseller (memasarkan produk orang lain).Jual beli followers, likes dan viewers merupakan salah satu jenis dari macam-macam jual beli yang dilakukan secara online, dilihat dari keseluruhan proses transaksi, dari penawaran barang yang dilakukan oleh penjual, pembelian barang yang dilakukan pembeli, keberadaan objek akad, hingga kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian pembayaran dan penyerahan objek akad melalui media online atau internet.Dengan demikian jenis akad yang sesuai dengan jual beli followers, likes dan viewers Instagram adalah bāi al-salām, karena transaksi dilakukan secara berkala, yaitu melakukan pembayaran di awal sejak terjadinya kesepakatan dan penyerahan barang di akhir sesuai dengan waktu yang disepakati antara kedua belah pihak.Praktik jual beli followers, likes dan viewers dilakukan melalui media komunikasi online yaitu Instagram atau marketplace dengan cara membuat iklan jasa penambah followers, likes dan viewers yang ditampilkan di Instagram atau di markerplace.Adapun pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening penjual atau bisa juga dengan mengirimkan pulsa sejumlah nominal yang telah disepakati ke nomor penjual yang sudah ditentukan sebelumnya.Agar penambahan followers, likes dan viewers bisa dilakukan maka setelah pembayaran pembeli harus menyerahkan bukti pembayaran dan menyerahkan username akun Instagram yang akan ditambahkan followers, likes dan viewersnya dengan catatan tidak mengunci akun Instagramnya.Analisis transaksi akad salam dalam praktek jual beli followers, likes dan viewers media sosial instagram, yaitu.Dari segi akad Ijab dan kabul sudah memenuhi syarat akad, karena kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bersepakat untuk melakukan jual beli.Dari segi orang yang melakukan akad dalam transaksi jual beli followers likes, dan viewers sudah memenuhi syarat yakni cakap, berakal, sehat, dan balig.Dari segi objek akad, menurut hukum Islam objek dalam jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang tidak sah, adapun alasan hukum yang digunakan adalah jual beli followers, likes dan viewers termasuk jual beli yang objek akadnya bukanlah termasuk harta yang bernilai dan bukan merupakan milik penjual.Dengan kata lain jual beli ini termasuk jual beli yang dilakukan oleh seseorang terhadap benda yang bukan miliknya.Jual beli tersebut termasuk jual beli tanpa seizin pemiliknya maka transaksi tidak sah dan dianggap batal atau rusak.Jual beli ini juga lebih banyak mendatangkan mudarat dari pada manfaat, karena terdapat unsur penipuan dan merugikan pembeli, ataupun konsumen.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak sosial dan ekonomi dari transaksi jual beli followers, likes dan viewers, terutama dalam hal pemanfaatan media sosial untuk kepentingan bisnis. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada aspek hukum Islam dalam transaksi jual beli ini, termasuk analisis lebih mendalam mengenai ketentuan akad salam dan hukum jual beli dalam syariat Islam. Ketiga, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model bisnis baru yang muncul dari transaksi jual beli followers, likes dan viewers, serta implikasinya terhadap perkembangan ekonomi digital.

  1. Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers, Likes dan Viewers (Studi Kasus Pengguna Instagram... journal.stiba.ac.id/index.php/khiyar/article/view/646Analisis Transaksi Akad Salam dalam Jual Beli Followers Likes dan Viewers Studi Kasus Pengguna Instagram journal stiba ac index php khiyar article view 646
Read online
File size459.53 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test