UNUBLITARUNUBLITAR

Briliant: Jurnal Riset dan KonseptualBriliant: Jurnal Riset dan Konseptual

Pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan keabsahan formal suatu perkawinan serta menjadi dasar perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak dalam sistem hukum nasional. Permasalahan hukum muncul ketika keterbatasan jumlah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) menyebabkan keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam proses pencatatan perkawinan, meskipun secara normatif kewenangan pencatatan perkawinan secara formal berada pada PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Kanigoro serta mengkaji apakah kewenangan yang dijalankan bersifat atributif, delegatif, atau sekadar administratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Penyuluh Agama Islam bersifat administratif-asistif dan tidak memiliki dasar kewenangan atributif maupun delegatif secara eksplisit berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mencegah cacat administratif yang dapat memengaruhi keabsahan hukum perkawinan.

Peran Penyuluh Agama Islam dalam pencatatan nikah di KUA Kecamatan Kanigoro bersifat administratif‑asistif tanpa wewenang atribusi atau delegasi, karena otoritas pencatatan berada pada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No.Untuk menjamin kepastian hukum, diperlukan regulasi teknis atau SOP tertulis dari Kementerian Agama, penambahan tenaga penghulu, serta standardisasi mekanisme supervisi agar praktik tetap selaras dengan prinsip legalitas.Penelitian lanjutan sebaiknya melakukan studi komparatif antar‑KUA dengan pendekatan normatif‑empiris yang lebih luas untuk merumuskan regulasi komprehensif terkait pelibatan penyuluh agama dalam pencatatan perkawinan.

Penelitian lanjutan dapat menguji bagaimana variasi jumlah dan kompetensi penghulu serta penyuluh agama memengaruhi kecepatan dan kualitas pencatatan nikah di berbagai KUA di provinsi lain, dengan menggunakan pendekatan survei kuantitatif dan analisis statistik. Selanjutnya, studi perbandingan kualitatif dapat meneliti perbedaan implementasi regulasi teknis atau SOP yang telah dikeluarkan Kementerian Agama antara KUA di daerah urban dan rural, untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan administratif. Penelitian mixed‑methods dapat menyelidiki persepsi masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah resmi dan hambatan budaya yang menyebabkan pernikahan siri, dengan menggabungkan wawancara mendalam, focus group, serta analisis data sekunder tentang kasus pernikahan tidak tercatat. Selain itu, analisis hukum komparatif dapat membandingkan kerangka regulasi Indonesia dengan negara‑negara dengan sistem pencatatan sipil serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam reformasi kebijakan KUA. Hasil‑hasil tersebut diharapkan memberikan dasar empiris bagi pembentukan regulasi yang lebih jelas, penambahan SDM penghulu, serta mekanisme supervisi yang terstandardisasi, sehingga layanan pencatatan nikah menjadi lebih adil, cepat, dan melindungi hak‑hak keluarga.

  1. Tinjauan Yuridis Keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam Pencatatan Nikah di KUA | Briliant: Jurnal Riset... jurnal.unublitar.ac.id/index.php/briliant/article/view/2245Tinjauan Yuridis Keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam Pencatatan Nikah di KUA Briliant Jurnal Riset jurnal unublitar ac index php briliant article view 2245
Read online
File size129.09 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test