IAIN LANGSAIAIN LANGSA
Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganPengetahuan hukum penghulu terhadap isu-isu disabilitas menentukan bagaimana implementasi hukum yang advokatif terhadap penyandang disabilitas. Tulisan ini melacak paradigma hukum penghulu muda Jawa Timur yang berjumlah 7 penghulu terhadap beberapa pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyinggung isu-isu disabilitas. Beberapa tema yang dilacak adalah wali nikah (pasal 22), saksi nikah (pasal 25), dan poligami (pasal 57). Kajian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Artikel ini menemukan bahwa mayoritas penghulu muda Jawa Timur belum memiliki paradigma interpretasi advokatif karena mereka membaca pasal-pasal secara otentik dan gramatikal, tidak secara sosiologis atau teleologis. Aspek maslahat dari pasal-pasal tersebut juga dinilai terlihat lebih nyata. Oleh karena itu, nalar advokatif terhadap hak penyandang disabilitas dengan perspektif hak asasi manusia tidak banyak dilibatkan. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi wali nikah, saksi nikah, dan sebagai istri dapat menjadi korban pengabaian hak perdata yang asasi dalam perkawinan. Di sinilah paradigma konservatif penghulu muda tampil secara kuat dan dominan. Sementara eksistensi paradigma progresif juga terkubur dan terbingkai dalam arus paradigma konservatif. Temuan ini tentu menjadi catatan penting tentang bagaimana kontestasi paradigma konservatif dan progresif dalam hukum keluarga yang secara tidak langsung dibentuk sendiri oleh pemerintah.
Penghulu muda di Jawa Timur menunjukkan paradigma konservatif dalam tiga isu yaitu wali nikah, saksi nikah, dan poligami berdasarkan interpretasi tekstual KHI sehingga nilai kebermanfaatan bagi penyandang disabilitas terabaikan.Akibatnya, hak-hak penyandang disabilitas dalam proses pernikahan melemah karena penggunaan istilah yang diskriminatif dan kurangnya penerapan paradigma advokatif.Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu mendorong perspektif humanis dengan memasukkan sudut pandang disabilitas ke dalam referensi hukum (fiqh, KHI, PMA, KMA) agar paradigma progresif dalam penanganan isu disabilitas di kalangan penghulu dapat terbentuk.
Dalam rangka membangun paradigma hukum keluarga Islam yang lebih humanis dan inklusif terhadap penyandang disabilitas, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, sebuah penelitian kualitatif mendalam perlu dilakukan untuk merancang dan menguji modul pelatihan ijtihad progresif dan interpretasi pasal-pasal KHI yang mengintegrasikan sudut pandang hak-hak penyandang disabilitas bagi para penghulu di berbagai Kantor Urusan Agama; studi ini dapat mengukur sejauh mana materi pelatihan menggeser paradigma konservatif menjadi lebih advokatif. Kedua, studi etnografis lintas wilayah dapat diadakan untuk mengumpulkan pengalaman penyandang disabilitas sebagai wali nikah, saksi nikah, atau pihak istri dalam proses pernikahan, dengan tujuan menggali hambatan akses, bentuk-bentuk diskriminasi terselubung, dan strategi advokasi budaya yang berhasil memperkuat perlindungan hak sipil mereka. Ketiga, penelitian komparatif kebijakan antara Kementerian Agama dan instansi agama daerah yang telah mengeluarkan PMA, KMA, atau fatwa lokal terkait disabilitas dapat diinisiasi untuk mengidentifikasi praktik terbaik, alat ukur implementasi, serta faktor penentu keberhasilan harmonisasi regulasi nasional yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam dimensi hukum pernikahan.
- Between Conservatism and Progressivism: The Young Penghulu in East Java's Legal Paradigm Addresses... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/7352Between Conservatism and Progressivism The Young Penghulu in East Javas Legal Paradigm Addresses journal iainlangsa ac index php qadha article view 7352
- Islamic Law and Contemporary Challenges from Fresh Ijtihad Point of View | Jurnal Hukum Islam. islamic... e-journal.uingusdur.ac.id/jhi/article/view/jhi_v20i1_05Islamic Law and Contemporary Challenges from Fresh Ijtihad Point of View Jurnal Hukum Islam islamic e journal uingusdur ac jhi article view jhi v20i1 05
- Conservatism on Islamic Legal Maxims: Judicial Interpretation of Polygamous Marriage at the Religious... doi.org/10.24260/jil.v4i2.1637Conservatism on Islamic Legal Maxims Judicial Interpretation of Polygamous Marriage at the Religious doi 10 24260 jil v4i2 1637
| File size | 522.41 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
UINSAIZUUINSAIZU 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) Indonesia memberikan perlindungan substantif yang luas dengan mengakui berbagai bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan23 Tahun 2004 (UU PKDRT) Indonesia memberikan perlindungan substantif yang luas dengan mengakui berbagai bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan
UINSAIZUUINSAIZU Penelitian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman, penerimaan, dan implementasi prinsip halal di kalangan generasi muda Muslim terdidik, dan menganalisisPenelitian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman, penerimaan, dan implementasi prinsip halal di kalangan generasi muda Muslim terdidik, dan menganalisis
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Kemudian ditafsirkan kembali dengan menggunakan pendekatan manâ al-haml dengan mempertimbangkan pandangan-pandangan ulama modern. Tafsir-tafsir tersebutKemudian ditafsirkan kembali dengan menggunakan pendekatan manâ al-haml dengan mempertimbangkan pandangan-pandangan ulama modern. Tafsir-tafsir tersebut
ALJAMIAHALJAMIAH Shihab menekankan makna historis dan literal dari ayat-ayat tersebut sebagai bagian dari proyek tafsir Al-Quran secara menyeluruh. Wahyudi lebih menekankanShihab menekankan makna historis dan literal dari ayat-ayat tersebut sebagai bagian dari proyek tafsir Al-Quran secara menyeluruh. Wahyudi lebih menekankan
Useful /
BCRECBCREC Tinjauan ini menekankan potensi sistem katalis berbasis Cu dalam memajukan valorizasi gliserol dan menciptakan industri kimia yang lebih berkelanjutan.Tinjauan ini menekankan potensi sistem katalis berbasis Cu dalam memajukan valorizasi gliserol dan menciptakan industri kimia yang lebih berkelanjutan.
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Islam menggunakan anak zina sedangkan hukum positif memakai anak di luar nikah. Pemilihan istilah anak di luar nikah dalam hukum positif dimaksudkan menghindariIslam menggunakan anak zina sedangkan hukum positif memakai anak di luar nikah. Pemilihan istilah anak di luar nikah dalam hukum positif dimaksudkan menghindari
ALJAMIAHALJAMIAH Percampuran hukum itu tidak hanya dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, namun juga dapat ditelusuri dari badan yang diberi tanggung jawab untuk menegakkanPercampuran hukum itu tidak hanya dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, namun juga dapat ditelusuri dari badan yang diberi tanggung jawab untuk menegakkan
ALJAMIAHALJAMIAH Hal ini mungkin benar, namun realitasnya berkata bahwa ada sekolompok orang Madura memeluk Kristen beberapa generasi dan tinggal di Sumber Pakem, JawaHal ini mungkin benar, namun realitasnya berkata bahwa ada sekolompok orang Madura memeluk Kristen beberapa generasi dan tinggal di Sumber Pakem, Jawa