JURNALMAHUPIKIJURNALMAHUPIKI

Jurnal Hukum Pidana dan KriminologiJurnal Hukum Pidana dan Kriminologi

Paham radikalisme yang ada dalam lingkup keluarga sangat berbahaya khususnya terhadap anak-anak. Anak yang masih mencari jati dirinya perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan hingga anak tersebut dapat mandiri, hal ini penting karena anak merupakan harapan dan masa depan orangtua, bangsa, dan negara. Paham radikalisme yang terjadi dalam keluarga akan membuat anak sebagai alat untuk mencapai kejahatan hasil propaganda dari orang tua dan/atau orang-orang di sekitarnya untuk melakukan tindak kejahatan, hal ini dapat mengarah ke tindak pidana terorisme.

Berdasarkan pada uraian hasil dan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga adalah mengacu kepada landasan yuridis penyelenggaraan perlindungan anak dengan didasarkan pada UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) tidak mengatur secara rinci mengenai penanganan anak yang terlibat kejahatan teror.Hanya terdapat dua pasal yang memuat ketentuan pidana terhadap anak yang terlibat terorisme maupun pelaku terorisme melibatkan anak, yaitu Pasal 19 dan 16A.Dalam Revisi UUPTPT, terkait Anak, terdapat penambahan yang mengatur ketentuan tentang pelibatan anak dalam melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dalam Pasal 16A yang menyebutkan orang yang melakukan Terorisme melibatkan anak, pidananya ditambah satu pertiga.Dalam Pasal tersebut terdapat pemberatan dalam hal tindak pidana terorisme yang melibatkan anak.Kemudian, langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan proses deradikalisasi kepada keluarga, orang tua maupun anak yang terpapar ideologi tersebut, dan deradikalisasi dapat menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan.Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaan) dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas dengan sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam lapas dengan melakukan identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Resosialisasi.Deradikalisasi di luar Lapas dengan sasaran potensi radikal, mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan melakukan identifikasi, Pembinaan Pengawasan Kebangsaan dan Agama serta Bina Kemandirian.

Untuk mencegah anak menjadi korban radikalisme dalam keluarga, negara dapat fokus pada deradikalisasi keluarga dan anak yang terpapar ideologi tersebut. Deradikalisasi ini dapat dilakukan melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya. Selain itu, negara juga dapat meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan dan menyaring informasi yang diterima anak untuk mencegah pengaruh radikalisme. Terakhir, negara dapat mendukung aksi perdamaian dan berperan aktif dalam melaporkan radikalisme dan terorisme untuk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme yang dapat merugikan anak dan masyarakat.

Read online
File size389.37 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test