JURNALMAHUPIKIJURNALMAHUPIKI
Jurnal Hukum Pidana dan KriminologiJurnal Hukum Pidana dan KriminologiPaham radikalisme yang ada dalam lingkup keluarga sangat berbahaya khususnya terhadap anak-anak. Anak yang masih mencari jati dirinya perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan hingga anak tersebut dapat mandiri, hal ini penting karena anak merupakan harapan dan masa depan orangtua, bangsa, dan negara. Paham radikalisme yang terjadi dalam keluarga akan membuat anak sebagai alat untuk mencapai kejahatan hasil propaganda dari orang tua dan/atau orang-orang di sekitarnya untuk melakukan tindak kejahatan, hal ini dapat mengarah ke tindak pidana terorisme.
Berdasarkan pada uraian hasil dan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dari pengaruh radikalisme dalam keluarga adalah mengacu kepada landasan yuridis penyelenggaraan perlindungan anak dengan didasarkan pada UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) tidak mengatur secara rinci mengenai penanganan anak yang terlibat kejahatan teror.Hanya terdapat dua pasal yang memuat ketentuan pidana terhadap anak yang terlibat terorisme maupun pelaku terorisme melibatkan anak, yaitu Pasal 19 dan 16A.Dalam Revisi UUPTPT, terkait Anak, terdapat penambahan yang mengatur ketentuan tentang pelibatan anak dalam melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dalam Pasal 16A yang menyebutkan orang yang melakukan Terorisme melibatkan anak, pidananya ditambah satu pertiga.Dalam Pasal tersebut terdapat pemberatan dalam hal tindak pidana terorisme yang melibatkan anak.Kemudian, langkah yang tepat untuk mencegah agar anak tidak lagi menjadi korban tindakan radikalisme dalam keluarga adalah dengan cara melakukan proses deradikalisasi kepada keluarga, orang tua maupun anak yang terpapar ideologi tersebut, dan deradikalisasi dapat menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau prokekerasan.Implementasi Program Deradikalisasi (Pembinaan) dapat dilakukan melalui Deradikalisasi di dalam Lapas dengan sasaran narapidana terorisme yang berada di dalam lapas dengan melakukan identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Resosialisasi.Deradikalisasi di luar Lapas dengan sasaran potensi radikal, mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan melakukan identifikasi, Pembinaan Pengawasan Kebangsaan dan Agama serta Bina Kemandirian.
Untuk mencegah anak menjadi korban radikalisme dalam keluarga, negara dapat fokus pada deradikalisasi keluarga dan anak yang terpapar ideologi tersebut. Deradikalisasi ini dapat dilakukan melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, dan sosial-budaya. Selain itu, negara juga dapat meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan dan menyaring informasi yang diterima anak untuk mencegah pengaruh radikalisme. Terakhir, negara dapat mendukung aksi perdamaian dan berperan aktif dalam melaporkan radikalisme dan terorisme untuk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme yang dapat merugikan anak dan masyarakat.
| File size | 389.37 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
STISABUZAIRISTISABUZAIRI Hal ini memperlihatkan adanya kontradiksi normatif: di satu sisi, negara berusaha mencegah perkawinan anak; di sisi lain, tetap menyediakan celah legalisasiHal ini memperlihatkan adanya kontradiksi normatif: di satu sisi, negara berusaha mencegah perkawinan anak; di sisi lain, tetap menyediakan celah legalisasi
STISABUZAIRISTISABUZAIRI Latar belakang pembentukannya berakar pada kebutuhan mendesak akan adanya pedoman hukum tertulis yang seragam di lingkungan Peradilan Agama, mengingatLatar belakang pembentukannya berakar pada kebutuhan mendesak akan adanya pedoman hukum tertulis yang seragam di lingkungan Peradilan Agama, mengingat
UNIGRESUNIGRES Kurangnya pelatihan, kurangnya sosialisasi hukum, dan kurangnya prosedur standar menyebabkan ketidaksetaraan antara hukum tertulis dan praktik di lapangan.Kurangnya pelatihan, kurangnya sosialisasi hukum, dan kurangnya prosedur standar menyebabkan ketidaksetaraan antara hukum tertulis dan praktik di lapangan.
LAAROIBALAAROIBA dampak sosial meliputi penyebaran hoaks, tarif cukai tinggi, dan regulasi pemerintah yang mewajibkan izin produksi karena potensi bahaya kesehatan. pengaturandampak sosial meliputi penyebaran hoaks, tarif cukai tinggi, dan regulasi pemerintah yang mewajibkan izin produksi karena potensi bahaya kesehatan. pengaturan
UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI Namun, terdapat hambatan seperti anak yang kabur dari rumah singgah karena tekanan mental dan kebutuhan hidup, anggaran pemerintah yang belum cukup menyalurkanNamun, terdapat hambatan seperti anak yang kabur dari rumah singgah karena tekanan mental dan kebutuhan hidup, anggaran pemerintah yang belum cukup menyalurkan
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa metode Jacking System untuk pemasangan pipa distribusi HDPE Ø 300 mm crossing rel keretaDari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa metode Jacking System untuk pemasangan pipa distribusi HDPE Ø 300 mm crossing rel kereta
UMAUMA Sumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama keuangan daerah, sedangkanSumber keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber utama keuangan daerah, sedangkan
UMAUMA Program perlindungan anak bagi Anak yang Terpisah efektif dikarenakan semua program yang dijalankan mencapai tujuan yang diharapkan dengan output yangProgram perlindungan anak bagi Anak yang Terpisah efektif dikarenakan semua program yang dijalankan mencapai tujuan yang diharapkan dengan output yang
Useful /
UNUBLITARUNUBLITAR Para penulis melakukan tinjauan sistematis terhadap penelitian yang mengkaji intervensi untuk meningkatkan kesehatan seksual dan reproduksi pada usia 10-35Para penulis melakukan tinjauan sistematis terhadap penelitian yang mengkaji intervensi untuk meningkatkan kesehatan seksual dan reproduksi pada usia 10-35
BERUGAKBACABERUGAKBACA Kegiatan klinik baca dilaksanakan selama kurang lebih 15–20 menit di ruang perpustakaan pada waktu istirahat. Program ini tidak hanya membantu siswaKegiatan klinik baca dilaksanakan selama kurang lebih 15–20 menit di ruang perpustakaan pada waktu istirahat. Program ini tidak hanya membantu siswa
UNUHAUNUHA Berdasarkan hasil dari penelitian dan pengolahan data dapat disimpulkan bahwa persepsi rumah tangga terhadap beras organik yang diukur dari 7 indikatorBerdasarkan hasil dari penelitian dan pengolahan data dapat disimpulkan bahwa persepsi rumah tangga terhadap beras organik yang diukur dari 7 indikator
UMAUMA 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen cukup tinggi dan tidak terdapat perbedaan signifikan berdasarkan jenis kelamin, usia, maupun masa kerja. Guru memiliki14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen cukup tinggi dan tidak terdapat perbedaan signifikan berdasarkan jenis kelamin, usia, maupun masa kerja. Guru memiliki