IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Berkembangnya globalisasi secara cepat terdapat seseorang yang memiliki keinginan untuk merubah jenis kelaminnya sendiri atau yang biasa disebut transeksual. Transeksual ini bisa terjadi kepada seseorang karena adanya faktor lingkungan dan bisa juga faktor hormonal. Fenomena ini memunculkan masalah pada semua dimensi hukum yang salah satunya mengenai pewarisan untuk transeksual. Dalam penulisan ini metode penelitian yuridis normatif digunakan sebab penelitian ini mengkaji bahan-bahan kepustakaan untuk menemukan kepastian pembagian waris adat Minangkabau. Di Indonesia sendiri masih mengakui adat yang mana waris adat. Sebagaimana dalam adat Minangkabau ini masih terpacu pada nilai dan norma dari agama Islam. Dimana diketahui agama Islam tidak menerima keberadaan transeksual sehingga adat Minangkabau pun juga menolak transeksual ini. Penulisan ini bertujuan agar mengetahui, menjelaskan dan menganalisis terkait pewarisan transeksual dalam adat Minangkabau.

Di Minangkabau telah digunakannya sistem pewarisan kolektif yang mana juga menggunakan kekerabatan matrilineal sehingga perempuan ialah pewaris.Dalam memberikan warisannya di Minangkabau ini tidak semena-mena akan tetapi dilihat dulu apakah ahli waris tersebut mampu untuk menjaga harta pusaka yang akan diwariskan.Harta yang menjadi warisan sendiri tergolong menjadi dua yakni harta bernilai tinggi dan harta bernilai rendah.Pembagian warisan di Minangkabau juga dilaksanakan dengan asas musyawarah yang mana dirundingkan dengan seluruh anggota keluarga sehingga meskipun pewarisannya menurut garis keturunan ibu akan tetapi diharapkan bisa menemukan keadilan.Selanjutnya masyarakat Minangkabau cenderung kebanyakan menganut agama Islam sehingga kedudukan transeksual ini tidak ada dan bahkan tidak dianggap yang mana orang transeksual akan dikeluarkan dari sukunya karena mempermalukan dan juga melanggar ketentuan dari agama Islam sendiri.Jadi transeksual tidak akan bisa mendapatkan warisan karena telah dikeluarkan dari sukunya, mengingat yang bisa menjadi ahli waris hanyalah anak, cicitnya dan orang lain yang dekat dengan si pewaris.

1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi implikasi hukum Islam terhadap hak waris transeksual dalam konteks masyarakat Minangkabau, khususnya peran syariat dalam menentukan status hukum mereka. 2) Mempelajari perbandingan sistem pewarisan antara masyarakat Minangkabau dengan kelompok etnis lain di Indonesia yang memiliki norma adat berbeda terkait gender dan identitas. 3) Meneliti potensi reformasi hukum waris adat yang inklusif, seperti penyusunan pedoman baru yang mengakomodir hak-hak transeksual tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya lokal. Penelitian-penelitian ini dapat membantu memahami konflik antara norma tradisional dan hak asasi manusia, serta merancang kebijakan yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat minoritas seperti transeksual.

  1. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau | Deposisi: Jurnal Publikasi... ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/2273Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau Deposisi Jurnal Publikasi ifrelresearch index php Deposisi widyakarya article view 2273
  1. #agama islam#agama islam
  2. #artificial intelligence#artificial intelligence
Read online
File size771.74 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1qd
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test