IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis dan bagaimana bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis, mengacu kepada hukum Perdata khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Sehingga jelas bahwa perjanjian melahirkan perikatan, demikian juga KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha. 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan seperti Merger, Konsolidasi, Joint Venture dan Waralaba. Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Konsolidasi/penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Joint Venture sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan. Waralaba Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.

Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis mengacu pada hukum perdata, khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa perjanjian melahirkan perikatan, serta didukung oleh KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait badan usaha.Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan meliputi merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba.Merger dan konsolidasi bertujuan untuk restrukturisasi dan penguatan posisi ekonomi, sementara joint venture dan waralaba memungkinkan kolaborasi dalam kegiatan usaha berdasarkan hak dan imbalan tertentu.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana implementasi hukum perjanjian kerjasama dalam praktik bisnis UMKM di daerah terpencil, mengingat keterbatasan akses terhadap informasi hukum dan notaris. Kedua, penting untuk mengkaji efektivitas restrukturisasi melalui merger dan konsolidasi dalam perusahaan milik negara, terutama dalam konteks penyelamatan aset dan peningkatan efisiensi layanan publik. Ketiga, perlu dilakukan penelitian mengenai perlindungan hukum bagi penerima waralaba (franchisee) dalam skema waralaba modern yang berkembang pesat di perkotaan, mengingat ketimpangan kekuatan hukum antara pemilik waralaba dengan penerima. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam paper ini dengan memperdalam aspek implementasi, keadilan, dan perlindungan hukum dalam berbagai bentuk kerjasama bisnis di berbagai konteks sosial-ekonomi di Indonesia.

  1. Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis | Deposisi: Jurnal... ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/view/2263Bentuk Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis Deposisi Jurnal ifrelresearch index php Deposisi widyakarya article view 2263
  1. #artificial intelligence#artificial intelligence
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size1.1 MB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-1qa
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test