SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI

NALAR FIQH: Jurnal Hukum IslamNALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui hukum pembagian warisan kepada ahli waris beda agama dalam Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan studi kasus. Fokus penelitian adalah konsep fiqh mawaris. Hasilnya, pembagian warisan kepada ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 368K/AG/1995 yang dikembangkan dari Kompilasi Hukum Islam.

Warisan adalah harta peninggalan yang syari berharga diterima ahli waris.368 K/AG/1995 memperkenankan ahli waris non-Muslim menerima bagian melalui wasiat wajibah sebagai solusi ijtihad untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia yang majemuk, tanpa menodahi hadis tentang larisan beda agama.

Bagaimana bentuk pengujian empiris tentang keadilan gender dalam penerapan wasiat wajibah untuk anak perempuan non-Muslim pada keluarga campuran? Apakah model perhitungan pengalihan aset melalui wasiat wajibah bisa disederhanakan dalam kalkulator daring agar masyarakat tidak majemuk cepat memahami haknya? Dapatkah disusun kebijakan daftar tunggu yayasan amanah yang mengelola wasiat wajibah bagi waris beda agama guna mengurangi konflik internal keluarga dan mendukung pencatatan waris digital di Kementerian Agama?.

  1. Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam | NALAR FIQH: Jurnal Hukum... shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/nalarfiqh/article/view/1305Penggunaan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama Perspektif Hukum Islam NALAR FIQH Jurnal Hukum shariajournals uinjambi ac index php nalarfiqh article view 1305
  1. #ahli waris non#ahli waris non
Read online
File size993.1 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-1os
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test