UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Krisis ekonomi di dunia Islam tidak terlepas dari praktik ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti riba, korupsi, dan pelanggaran lainnya. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, telah memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor ekonomi. Krisis keuangan dapat terjadi di setiap negara, termasuk Indonesia, dan saat ini krisis ekonomi mengancam secara global akibat pandemi COVID-19 yang memaksa banyak negara untuk melakukan lockdown guna mencegah penyebaran virus. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap beberapa penyebab krisis ekonomi dan menawarkan solusi yang ditawarkan oleh ekonomi Islam sebagai upaya untuk mengatasi krisis yang terjadi.

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam dipahami sebagai sistem yang menggunakan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam segala bidang kegiatan ekonomi, dan bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.Ekonomi Islam secara fundamental berbeda dari sistem ekonomi lainnya.Dengan adanya Covid-19, penyakit ini juga sangat umum terjadi di negara lain, hampir di semua negara tempat penyakit ini terjadi di kalangan umat Islam.Pelaku ekonomi harus menunjukkan simpati dan solidaritas dengan kelompok kepentingan.Penerapan teknologi transaksi digital dalam aplikasi telah mempermudah transaksi nasabah dan peluang pembiayaan baru bermunculan di kawasan yang secara langsung terkait dengan dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai instrumen keuangan Islam, seperti zakat, infak, dan wakaf, dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana teknologi keuangan (fintech) syariah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, khususnya di sektor-sektor yang terkena dampak pandemi. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model bisnis syariah yang resilien dan adaptif terhadap perubahan lingkungan ekonomi, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Ketiga saran ini saling terkait dan dapat saling memperkuat dalam upaya membangun ekonomi yang lebih tangguh dan inklusif di era pandemi dan pasca-pandemi.

Read online
File size193.21 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test