UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Tulisan ini menelusuri teori kritis Jurgen Habermas untuk memahami isu tentang Perda Syariah di Kabupaten Garut. Habermas merupakan salah satu pemikir hebat di lingkungan sosiologi saat ini, terutama karena gagasannya tentang ruang publik. Ia percaya bahwa kekuasaan negara yang menjangkau hingga sendi-sendi kehidupan sehari-hari tidak serta-merta membungkam kekritisan warga. Pasar ekonomi yang ada di kapitalisme modern memberi kesempatan seluas-luasnya untuk orang-orang berkumpul di ruang-ruang publik, seperti pasar, kafe dan restoran. Di situ warga terbiasa berpikir, berdiskusi dan berargumentasi tentang masalah-masalah sosial. Pada gilirannya kultur ini akan meluas dan bisa merubah struktur pemerintah dan kultur lama. Hal ini diawali dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendorong krisis legitimasi. Dengan perspektif demikian, pelaksanaan Perda Syariah di Garut dianalisis. Tulisan ini menemukan kondisi-kondisi yang menghambat terlaksananya penegakkan Syariah di wilayah ini.

Pelaksanaan Perda Syariah di Kabupaten Garut mengalami hambatan akibat konsensus yang terbentuk bersifat simbolik, bukan rasional.Relasi kuasa yang timpang antara kelompok masyarakat dan pemangku kebijakan menyebabkan komunikasi di ruang publik mengalami distorsi.Selain itu, kultur warisan Orde Baru yang masih melekat pada kehidupan sehari-hari menghambat masyarakat sipil untuk mendorong perubahan struktural yang sejati.

Untuk penelitian lanjutan, pertama, perlu diteliti bagaimana kultur politik lokal pasca-Orde Baru memengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan daerah berbasis syariah, khususnya dalam konteks kemandekan implementasi. Kedua, penting dikaji secara empiris bentuk komunikasi yang terjadi antara kelompok agama, pemerintah daerah, dan masyarakat umum dalam forum ruang publik, untuk melihat apakah diskursus yang terjadi memenuhi prasyarat komunikasi bebas distorsi menurut Habermas. Ketiga, penelitian bisa difokuskan pada perbandingan konsep syariah yang dibawa oleh berbagai kelompok Islam (seperti FPI dan MUI) dan bagaimana perbedaan makna tersebut memengaruhi pembentukan konsensus formal dalam bentuk peraturan daerah, serta dampaknya terhadap legitimasi hukum lokal. Ketiga arah ini dapat mengungkap dinamika sosial-politik yang mendalam di balik formalitas peraturan daerah bernuansa agama.

  1. #ruang publik#ruang publik
File size319.74 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test