UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Berada di Antara Regulasi dan Inovasi: Studi Kasus Bank Syariah di Indonesia. Bank syariah, sebagai lembaga keuangan alternatif, kini diterima secara luas dan telah didirikan di pelbagai negara. Di Indonesia, bank syariah pertama kali didirikan pada tahun 1992 bersama dengan kebangkitan Islam di negara itu. Sebelum itu, pendirian bank syariah di Indonesia terhalang bukan karena alasan ekonomis, tetapi karena ada stigma politik yang terkait dengan Islam terutama selama tahun 1970‑an. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menjelajahi bagaimana bank membuat inovasi untuk meningkatkan kinerjanya yang pada gilirannya membuat legitimasinya tinggi dari mata para pemangku kepentingan. Tulisan ini juga membahas pelbagai peraturan dan peran bank sentral dan pemerintah Indonesia dalam memastikan kontrol dan tata pemerintahan yang baik dan kemudian untuk lebih mengembangkan sistem perbankan Islam dan syariah di Indonesia.

Penelitian ini melaporkan hasil studi lapangan mengenai kontrol dan tata kelola bank syariah di Indonesia.Banyak regulasi yang harus dipatuhi membatasi ruang inovasi bank, namun persaingan ketat menuntut bank bersaing melalui inovasi.Untuk Bank Barakah, inovasi difokuskan pada peningkatan kualitas layanan demi kenyamanan nasabah.

Bagaimana dampak peraturan baru Bank Indonesia terhadap kemampuan inovasi bank syariah? Apakah hubungan antara struktur tata kelola SNB dan efektivitas fatwa di bank? Seberapa signifikan peran aliansi antara bank syariah dan lembaga mikrofinancing dalam memperluas akses keuangan? Selain itu, perlu diteliti apakah praktik fit and proper test memengaruhi stabilitas operasional bank. Studi lintas‑kawasan dapat mengukur perbedaan inovasi antara bank berskala besar dan kecil di Indonesia. Analisis historis regulasi sejak 2008 dapat menilai evolusi kebijakan dan dampaknya terhadap kompetisi. Perbandingan dengan negara lain dapat mengidentifikasi model terbaik bagi regulasi yang menyeimbangkan keamanan dan inovasi. Menilai respon nasabah terhadap produk inovatif bank syariah dapat memberikan wawasan tentang preferensi pasar. Validasi empiris mengenai efektivitas pelatihan Shariah internal dapat menambah literatur tata kelola syariah. Terakhir, adopsi teknologi fintech oleh bank syariah membuka ruang penelitian mengenai integrasi regulasi dan teknologi.

  1. #bank syariah#bank syariah
File size228.03 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test