UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

. Studi ini menunjukkan bahwa tidak berbeda dengan Pengadilan-pengadilan Agama lainnya, yaitu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data, tampak bahwa isbat nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Pandeglang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada 2012 jumlah perkara isbat nikah berjumlah 41 perkara dan pada 2013 meningkat menjadi 68 perkara, kemudian di tahun 2014 menjadi 135 perkara. Sedangkan pada 2015 tercatat 68 perkara karena belum sampai akhir tahun. Isbat nikah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pandeglang adalah perkawinan yang sudah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan karena tidak mampu sehingga pengajuan isbat nikahnya juga bebas biaya.

Isbat nikah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pandeglang adalah perkawinan yang sudah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan karena tidak mampu sehingga pengajuan isbat nikahnya dibebaskan dari biaya.Proses isbat nikah di Pengadilan Agama Pandeglang dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi meningkatnya jumlah permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Pandeglang, terutama terkait dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, studi lebih mendalam mengenai efektivitas prosedur isbat nikah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dapat menjadi pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan di Pengadilan Agama. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan model sosialisasi yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah, terutama di daerah-daerah dengan tingkat ekonomi rendah.

  1. #pengadilan agama#pengadilan agama
File size303.73 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test