STAI NURULIMANSTAI NURULIMAN

Tasyri' : Journal of Islamic LawTasyri' : Journal of Islamic Law

Liwath (homoseksualitas) adalah tindakan yang terkait dengan kaum Nabi Luth, di mana seseorang memiliki ketertarikan emosional, romantis, seksual, atau rasa sayang terhadap sesama jenis. Di Provinsi Aceh, praktik ini diatur oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku liwath. Namun, dalam putusan Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh terkait kasus liwath No 4/JN/2021/MS.Bna, hukuman yang dijatuhkan hanya 80 kali cambuk, berbeda dengan yang tercantum dalam qanun. Penelitian ini membahas tiga masalah utama: kejadian kasus liwath dalam putusan tersebut, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menemukan bahwa hakim meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim dalam putusan No.Bna mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan hukuman, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.Hukuman yang dijatuhkan, yaitu 80 kali cambuk, merupakan bentuk tazir yang didasarkan pada pertimbangan hakim dan tidak seberat hukuman yang diatur dalam Qanun Jinayat.Meskipun demikian, penjatuhan hukuman ini tetap bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, kesimpulan, latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas Qanun Jinayat dalam mencegah praktik liwath di Aceh, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis bagi individu yang terlibat. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan penerapan hukum terhadap liwath di Aceh dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum Islam, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam perlu dilakukan untuk memahami perspektif dan pengalaman individu yang terlibat dalam kasus liwath, termasuk faktor-faktor yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut dan dampak hukum serta sosial yang mereka alami. Penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang kompleksitas isu liwath dan membantu merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan humanis. Penelitian lanjutan juga dapat berfokus pada peran lembaga keagamaan dan masyarakat sipil dalam memberikan dukungan dan rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam kasus liwath, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu ini.

  1. #lembaga keagamaan#lembaga keagamaan
  2. #putusan hakim#putusan hakim
Read online
File size359.27 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-2Wo
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test